Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sakit Hati Ahok Ditahan, Dibiarkan Jokowi Padahal Gubernur: OTT Nyolong!

 

Mantan Komisari PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan bagaimana ia seolah sengaja dibiarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ditahan atas kasusnya penistaan agama.

Ahok blak-blakan mengaku tidak terima dengan sikap Jokowi yang 'membiarkan' dirinya ditahan padahal berstatus masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2017 saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polri menetapkan Ahok yang saat itu merupakan pejabat publik setingkat kepala daerah tingkat I, Gubernur sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kasus ini kembali diceritakan Ahok dalam sebuah wawancara yang videonya viral di media sosial. Ahok menceritakan bagaimana ia tidak terima dijadikan tersangka penistaan agama padahal berstatus pejabat negara aktif.

" Katanya, kalau Ahok dibiarkan jadi Gubernur, bisa menganggu terpilihnya pak Jokowi (pada Pilpres 2019). Karena itu diputuskan Ahok harus diputuskan, Ahok harus ditahan," ujar Ahok mendetailnya bagaimana ia ditahan di kasus 7 tahun yang silam.

Dikatakan Ahok saat ditetapkan tersangka, ia berada di Papua. Ahok terang-terangan mengaku sakit hati atas tindakan tersebut.

"Saya lagi di Papua, saya juga kaget. Tau-taunya masuk," sambung Ahok kemudian.

"Pak Presiden (Jokowi) dung," ujar Ahok menegaskan siapa yang membuatnya ditahan.

Ahok kemudian mengungkapkan polisi mulai mencarinya dan menahan. Bahkan tindakan 'pembiaran' Jokowi ini pun membuat ayah dari Nicholas Purnama sakit hati.

"Terus kirim polisi, apakah saya marah atau tidak, ternyata saya tidak marah. Saya tak terima," ujar Ahok. Ia pun memastikan penahanan dirinya tidak konstitusi.

"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai ditekan massa," ujar Ahok kemudian.

Atas kasus itu, Ahok pun dinonaktifkan dan pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Namun di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dan konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.


Sumber Berita / Artikel Asli: Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved