Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pantes Ganjar Dorong Hak Angket, Mahfud MD Bilang Begini

 

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD mengungkapkan bahwa pasangannya, Ganjar Pranowo merupakan anggota partai politik (parpol), sehingga wajar mendorong hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Namun dirinya bukan anggota parpol maupun DPR, sehingga Mahfud MD merasa tidak berwenang ikut urusan hak angket seperti Ganjar Pranowo, ditambah secara konstitusi merupakan kewenangan partai politik di DPR.

"Statement saya ini clear. Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (24/2).

Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP yang merupakan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai langkah dalam menanggapi dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari Republika.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.


Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan. "Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujar Ganjar yang merupakan kader PDIP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved