Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Melakukan Pembubaran BUMN

 

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto merasa di- bully melontarkan gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gagasan yang dipelintir oleh Menteri BUMN Erick Thohir seolah-olah menjadi agenda pembubaran BUMN.

“Ide pengkoperasian BUMN atau perubahan dari badan hukum BUMN Perseroan ke badan koperasi menuai kontroversi. Ide yang saya sampaikan dipelintir oleh Menteri BUMN seolah-olah ide sebagai pembubaran BUMN.

Padahal yang telah melakukan pembubaran BUMN secara riil itu adalah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, ungkap Suroto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL , Jumat (9/2).

Sambungannya, sejak tahun 2019, ketika Erick Thohir menjabat, ada 191 perusahaan BUMN. Namun per Oktober 2023 telah terjadi pembubaran 126 BUMN, baik itu melalui mekanisme aksi korporasi dengan pengalihan aset, dijual jadi milik swasta dan lain sebagainya. “Jadi sesungguhnya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir yang nyata melakukan pembubaran BUMN,” tegasnya. Menurut Suroto, pengkoperasian BUMN atau konversi BUMN badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki saham riil atas perusahaan BUMN.

“Bukan hanya kepemilikan seolah-olah atau kepemilikan ilutif seperti yang dirasakan rakyat Indonesia saat ini. Pengkoperasian BUMN tujuannya agar rakyat dapat ikut mengendalikan seluruh perusahaan BUMN secara demokratis, mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan BUMN, juga bagian keuntungan yang dihasilkan.

Bukan kepemilikan fiksi, ilutif,” tegasnya lagi. CEO CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini menilai perubahan yang dilakukan dengan tujuan mengembalikan kedaulatan atas aset strategi BUMN ke tangan rakyat. “Jadi bukan di bawah keputusan mutlak Presiden dan Menteri BUMN seperti saat ini.

Maksudnya agar rakyat tidak menjadi obyek komersialisasi dan komodifikasi layanan BUMN lagi,” bebernya. Dengan kepemilikan rakyat secara langsung, lanjut dia, maka rakyat tidak boleh lagi menjadi korban penggusuran tanah oleh Persero BUMN.

“BUMN tidak boleh lagi melakukan bisnis yang merugikan rakyat seperti merusak lingkungan, memiskinkan rakyat di daerah-daerah tambang milik perusahaan BUMN. Penentuan harga atau tarif perusahaan BUMN seperti harga BBM, tarif listrik, dan lain-lain tidak dapat lagi ditentukan semena-mena oleh presiden atau menteri,” jelas dia. Penulis buku “Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme” ini menegaskan pengkoperasian BUMN itu dimaksudkan agar tidak bisa lagi presiden dan menteri mengangkat komisaris dan arahan tanpa dasar kompetensi yang mumpuni.

“Tidak bisa lagi membuat kebijakan gaji dengan ketinggian yang tinggi seperti saat ini. Sebut saja misalnya gaji OB di Bank BRI yang hanya sebatas UMR Jakarta sebesar 60 juta per tahun tapi gaji dan bonus direkturnya hingga Rp30 miliar per tahun. Sebesar 500 kali lipat,” ungkapnya.

Masih kata Suroto, pengkoperasian BUMN adalah untuk tujuan menciptakan keadilan, mempraktekkan ekonomi gotong royong bukan hanya dalam pidato namun dalam tindakan riil. Menjadikan rakyat sebagai pemberi kerja dan komisaris dan mengarahkannya sebagai pelayan.

“Ketika BUMN berada di tangan rakyat dengan sistem badan hukum koperasi maka usaha usaha BUMN juga akhirnya tidak lagi bersaing atau menghabisi usaha milik rakyat. Usaha-usaha BUMN pada akhirnya diharapkan akan bersifat subsidiaritatif atau memberikan penguatan terhadap berkembangnya usaha swasta rakyat,” tutupnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved