Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Konser Ahmad Dhani Kampanye Prabowo-Gibran Tiba-Tiba Dihentikan Bawaslu, Menyalahi Aturan

 

Konser Konser Ahmad Dhani bertajuk Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024) malam dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tiba-tiba ketua Bawaslu naik ke panggung dan meminta agar konser segera dibubarkan karena menyalahi aturan.

Akan tetapi dari sisi penyelenggara punya keterangan berbeda kenapa mereka bersikeras tetap melanjutkan konser.

Dalam konser ini Ahmad Dhani bersama Dewa 19 menghibur masyarakat di Surabaya, Sabtu (3/2/2024).

Pantauan di lokasi, konser tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Acara dimulai dengan Pesta UMKM dan Urban Festival, kemudian berlanjut dengan konser.

Ahmad Dhani bersama Dewa 19 naik panggung sekitar pukul 17.30 WIB.

Berlangsung sekitar 30 menit berjalan, Ahmad Dhani membawakan lagu hits seperti Angin, Kamulah Satu-satunya, Dewi hingga Arjuna.

Momen Ketua Bawaslu Naik Panggung Hentikan Konser Ahmad Dhani

Sekitar pukul 18.00 WIB, konser dijeda untuk menunaikan ibadah salat Magrib. Rencananya, konser akan dilanjutkan setelah jeda 30 menit.

Saat jeda inilah, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung.

Menggunakan rompi Bawaslu, Novli meminta panitia penyelenggara untuk menghentikan acara.

"Saya Novli, Ketua Bawaslu Surabaya meminta panitia untuk menghentikan konser. Sebab, konser ini telah menyalahi aturan kampanye," kata Novli dari atas panggung.

Mendapat instruksi tersebut, penonton merespons dengan teriakan "huu" terdengar di ruang acara yang berlangsung di Jatim Expo (JX) Internasional tersebut. Tak lama, Novli lantas turun panggung.

Bawaslu Ahmad Dhani Salahi Jadwal Kampanye

Dikonfirmasi seusai acara tersebut, Novli menerangkan bahwa acara tersebut menyalahi aturan KPU tentang jadwal kampanye masing-masing peserta Pemilu 2024.

Mengutip jadwal kampanye dari KPU, seharusnya Sabtu (3/2/2024) ini, menjadi waktu kampanye pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin.

Sedangkan Ahmad Dhani merupakan politisi Gerindra sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran.

"Sebelumnya, kami mengimbau untuk meminta menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, juga tidak dihiraukan atau tidak dilakukan," ujarnya.

"Sehingga, kemudian ketika upaya-upaya pencegahan dalam bentuk imbauan itu kami sudah lakukan tetapi tidak direspons, maka tindakan kami selanjutnya adalah melakukan dengan menghentikan proses tersebut," tandas Novli.

Namun, meski demikian, konser akhirnya tetap berlanjut sekitar pukul 18.45 WIB. Ahmad Dhani bersama Dewa 19 lantas menuntaskan konser hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Sanksi Pidana

Terkait hal tersebut, Novli tetap akan melakukan penindakan. Ia mengutip aturan dalam pemilu, ada sanksi pidana bagi pelanggar aturan jadwal tersebut.

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto dan video serta sejumlah alat peraga yang dibagikan kepada penonton.

Kami akan kaji bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk memutuskan dugaan pelanggaran ini," tandasnya.

Menegaskan penjelasan Novli, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan kabar penghentian kampanye itu.

Berdasarkan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil ketika dihubungi melalui telepon.

Dengan demikian, Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut. Sebab, terdapat sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.

"Otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan atau alat peraga kampanye," jelasnya.

Menurut Agil, jika Ahmad Dhani tetap melanjutkan acara itu dengan atribut kampanye, maka Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra tersebut tercatat melakukan pelanggaran.

"Sebab jika itu dilanggar ada potensi pelanggaran pidana, kampanye di luar jadwal di KPU," ucapnya.

Panitia Bantah Salahi Aturan, Klaim Konser Gaspol Sudah Kantongi Izin

Dikonfirmasi terpisah, panitia acara membantah bahwa acara tersebut menyalahi aturan.

"Kami telah mengantongi izin dari kepolisian untuk acara ini," kata Sekretaris Panitia Acara, Ilham.

Pihaknya juga mengklaim telah berkoodinasi dengan Bawaslu. Hasil dari pembicaraan tersebut, acara juga tak melibatkan tokoh-tokoh politik.

Sekalipun, dalam balihonya ada gambar Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa, Soekarwo, Erick Thohir, hingga Emil Dardak.

"Beliau (Bawaslu) bilang, elit jangan turun, kami iyakan. Sekarang elit tidak turun, lantas (Bawaslu) naik di panggung untuk bicara. Maksudnya apa?," ucap Ilham.

Meski sempat berhenti, konser tersebut berjalan kondusif. Penonton membubarkan diri sekitar pukul 20.30 WIB.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved