Masih ingat dengan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta?
Dia adalah pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Kini Almas kembali mengajukan gugatan terkait Gibran. Dia menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada 29 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara wanprestasi dengan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A, tergugat Gibran Rakabuming Raka. Status perkara sidang pertama," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Surakarta.
Adapun dalam detail perkara, petitum atau tuntutan penggugat tertulis "belum dapat ditampilkan".
Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.(msn/fajar)