Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Deretan Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari Terkuak, DKPP Harus Bertaring Segera Copot dari Kursi Ketua KPU

 

Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras, desakan mencopot Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bermunculan.

Kali ini, desakan itu datang dari Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Putu Esa Purwita.

Mereka mendesak, agar sebaiknya Hasyim Asy'ari segera mundur dari Ketua KPU RI.

Alasannya, karena yang bersangkutan sudah ketiga kalinya melanggar kode etik selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Ini sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan, harusnya sanksi berat yang diberikan, ya pencopotan, jadi saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan," kata Esa saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Esa mengungkapkan, deretan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari yaitu, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena kala itu bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (Wanita Emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu.

Kedua, saat itu Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil.

"Dan (pelanggaran) ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres," tuturnya.

Karena itu, Esa menilai, jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP, maka kedepannya diduga akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait integritas KPU.

Apalagi di tengah memanasnya suhu politik, harusnya KPU bertugas untuk mencerahkan dan menjamin pelaksanaan pemilu untuk masyarakat.

"Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan, dan ini fatal," tegasnya. 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim diduga tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Konsultasi itu dilakukan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved