Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu

 

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan maraknya penyelenggara pemilu diberi sanksi etik akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara.

“Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu,” tegas Muhammad, Senin (5/2).

“Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga,” tambahnya.

Di sisi lain, Muhammad menegaskan meski Hasyim terbukti melanggar kode etik bukan berarti akan mengubah pencalonan Gibran.

“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” ujarnya.

Muhammad menyebut putusan DKPP hanya di wilayah etik, namun tidak mengubah pencalonan Gibran.

“Inilah menurut saya agak sedikit hilang, Kontradiktif lah. Di sisi lain kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu,” ungkapnya.

Ia menyayangkan putusan DKPP yang tidak progresif dan cenderung tak mengoreksi proses-proses yang dilakukan.

“Kalau misalnya DKPP nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” tandasnya.

Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tetap tidak Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak bakal dipecat meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan putusan itu tidak bersifat akumulatif meski yang bersangkutan berkali-kali dinyatakan melanggar pada aduan lain.

"Tidak ada (dipecat). Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengatakan putusan itu juga tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Karena Hasyim diadukan berkaitan dengan ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kaitan," ucap Heddy.

Sumber Berita / Artikel Asli : Mediaindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved