Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Banyak Pelanggaran, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera dicopot dari jabatannya.

Desakan itu dilayangkan menyusul begitu banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim.

Yang terbaru, ia mengizinkan pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara.

Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman.

Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai sikap Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU sendiri.

“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” tegas Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Hasyim Asyari segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya di KPU.

Koalisi juga menuntut legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.

“KPU sudah dibajak rezim. Begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate,” ungkapnya.

Ghufron juga mendesak DPR RI mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

PERNYATAAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara mendapatkan kritik. Pasalnya melanggar Peraturan KPU.

"Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa (20/2).

Halili mengatakan beleid itu dirancang untuk menjaga integritas. Kemudian menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," jelas dia.

Halili mengutip isi Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Isinya, yakni ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Pernyataan Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri," papar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.

Halili menyebut Hasyim seharusnya menghormati dan menegakkan semua aturan pelaksanaan pemilu. Pengabaian aturan dapat mengganggu muruah pesta demokrasi.

"Baik itu integritas, legitimasi proses dan hasil pemilihan, serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujar dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : mediaindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved