Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Almas Tsaqibbirru Mengajukan Gugatan Wanprestasi Terhadap Gibran

 

Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024).

Menurut informasi, ini menandai langkah hukum kedua Almas terhadap Gibran, setelah sebelumnya menjadi pemohon dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebuah akun aplikasi X bernama @MurtadhaOne1 dalam unggahannya mengatakan, wanprestasi biasanya terkait dengan perjanjian.

"Wanprestasi biasanya terkait perjanjian yang tidak dipenuhi
perjanjian apakah itu?," timpalnya (31/1/2024).

Seperti diketahui, pada putusan sebelumnya, Almas, yang saat itu masih merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, berhasil menggugat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Hasilnya, putusan yang keluar memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres.

Sekadar diketahui, gugatan wanprestasi Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Meskipun laman tersebut belum merinci secara rinci mengenai substansi wanprestasi yang digugat oleh Almas kepada Gibran, status perkara tersebut dicatat sebagai Sidang Perdana.

Gugatan ini menjadi peristiwa hukum menarik dan kompleks yang berkaitan dengan dinamika politik, terutama melibatkan seorang pemohon yang sebelumnya berhasil memengaruhi kebijakan terkait batas usia calon kepala negara.

Kini, fokusnya beralih ke isu wanprestasi, memberikan perhatian lebih lanjut terhadap perjalanan hukum Almas dan dampaknya terhadap karir politik Gibran Rakabuming Raka.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved