Dua orang Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Alhasil kedua caleg yang berasal dari Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Talaud ini ditindak menggunakan pidana Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Ardiles Mewoh.
Disebutkan, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penindakan terkait pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut.
Menurut Ardiles, dalam putusan tindak pidana pemilu itu, sudah ada dua keputusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana caleg yang memalsukan dokumen ijazah itu dihukum dengan putusan pidana penjara.
"Sebab ada ijazah yang dipalsukan, maka caleg yang dimaksud diputus pidana penjara. Yang satu putus dua bulan penjara, dan yang satunya lagi satu tahun," ungkap Ardiles.
Dikatakan Ardiles, pengambilan putusan ini merupakan hasil penindakan pelanggaran bersama kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Tak hanya pidana, tindak lanjut dari kasus itu, Bawaslu saat ini sedang melakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi, di mana setelah dilakukan pemeriksaan juga ada temuan yang diduga melanggar administrasi.
"Untuk pelanggaran administrasi ini, kita sudah lakukan sidang dan masih akan ada lagi," ujarnya kembali.