Tindakan Presiden Joko Widodo makan bakso bersama Capres Nomor Urut 2 yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, di Magelang, Jawa Tengah, bukan Objek pengawasan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/1).
"Kegiatan dua pejabat negara itu tidak bisa disimpulkan sebagai objek pengawasan. Kalau kampanye pasti kami awasi. Izin kampanye apa enggak?" Bagja balik bertanya.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu juga menegaskan, objek pengawasan Bawaslu adalah peserta Pemilu, yang dalam hal ini Capres-Cawapres dan tim kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bila peserta Pemilu masih menjabat sebagai pejabat negara, sambung Bagja, pihaknya pasti melakukan pengawasan dalam hal dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintahan atau negara.
"Memang bisa diawasi, tapi menggunakan fasilitas pemerintah atau tidak? Dia (Prabowo) sebagai apa? Sebagai Menhan atau sebagai pribadi?" dia balik bertanya.
Menurutnya, ada faktor lain yang bisa dilakukan tindakan penelusuran dugaan pelanggaran oleh Bawaslu terkait makan bakso bareng itu.
"Bawa orang apa tidak? Kemudian (ada ajakan) ayo pilih kami, ayo pilih kami, nah, ada ajakan enggak? Itu yang paling penting," pungkasnya.