Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kasus Uang Berstempel Prabowo Berulang, Pelaku Bisa Dibui 5 Tahun & Denda Rp 1 M

 Foto uang kertas pecahan Rp 50.000 yang berstempel 'Prabowo' beredar di media sosial pada 2018 jelang Pemilu 2019. Foto: IstimewaBeredar pecahan uang Rp 20.000 berstempel tulisan 'Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. Stempel berbentuk bundar warna biru itu tertera di bawah tulisan nominal uang Rp 20.000 pada bagian sisi uang kertas rupiah bergambar pahlawan Sam Ratulangi. 

Belum diketahui siapa pelaku yang men-stempel uang tersebut dan apa motifnya.

Salah seorang warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang.

Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah pecahan Rp 20.000. Foto: Dok. Istimewa

Dari penelusuran kumparan, kasus serupa pernah terjadi pada 2018 menjelang Pemilu 2019. Saat itu uang yang distempel dengan bentuk dan tulisan sama, adalah pecahan Rp 50.000. Foto uang berstempel Prabowo itu beredar di media sosial.

Menanggapi kasus tersebut, Bank Indonesia melalui akun media sosial X mengingatkan larangan merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah. Hal itu diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Sesuai UU No.7 Tahun 2011 Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara," demikian dinyatakan Bank Indonesia. 

Sementara itu sanksi atas pelanggaran Pasal 25 tersebut, diatur dalam Pasal 35 ayat (1). Mengutip pasal tersebut, sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"
-Pasal 35 ayat 1 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang-

Sumber Berita / Artikel Asli : Kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved