Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dipercepat. Mahfud pada saat itu menyinggung soal waktu yang terlalu lama membuat pertengkaran.
"Saya berharap kita semua bisa menghantarkan, menyongsong dan mengantarkan pemilu dengan baik," kata Mahfud dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ia kemudian memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik sampai saat ini. Dia menegaskan tidak ada lagi wacana penundaan pemilu.
"Sampai saat ini berjalan baik, dulu ada ribut-ribut mau ditunda, diperpanjang, saya katakan tidak," ujarnya.
Selanjutnya Mahfud mengungkap adanya perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Dari semula 19 Oktober-24 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar-bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar. Yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober," ujarnya.
Sementara itu jadwal pencoblosan tetap sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Mahfud mengatakan perubahan jadwal ini tidak perlu UU, hanya kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kemendagri.
"Enam hari aja ngapain ribut-ribut cari calon tukaran terus, ribut. Percepat. Coblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata Mahfud.
"Nah saudara, ini draf, karena keputusan perubahan jadwal nggak perlu UU. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu ini aja ketemu ngobrol sudah setuju," lanjutnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menunggu penjelasan detail dari KPU.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui," kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Doli menilai, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu. Doli belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut.
"Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan draf PKPU jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.