Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kucing Korban Pencekokan Minuman Keras Hadiri Sidang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kucing Korban Pencekokan Minuman Keras Hadiri Sidang, Pelaku Terancam 9 Tahun PenjaraKasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Selain tiga wanita pencekok, kucing yang menjadi korban juga hadir dalam persidangan yang dadakan pada Kamis (7/9/23).

Momen itu turut diunggah akun Instagram pecinta hewan, Doni Herdaru Tona.

Kucing yang diketahui bernama Flo ini ikut persidangan, ia tampak berada di dalam kandang bercat ungu dan duduk di kursi pengadilan.

Kucing berbulu putih tersebut, tampak kebingungan namun terihat sangat menggemaskan.

Kucing tersebut tetap tenang berada di ruangan itu hingga persidangan selesai.

Disela-sela itu, kucing ras tersebut dikerumuni para peserta sidang yang kebanyakan para pecinta kucing di Kota Padang.

Kucing tersebut dielus-elus, dan jadi pusat perhatian peserta sidang.

Kucing ikut sidang

Selain tiga wanita pencekok, kucing yang menjadi korban juga hadir dalam persidangan yang dadakan pada Kamis (7/9/23). Momen itu turut diunggah akun Instagram pecinta hewan, Doni Herdaru Tona. 
Hasil Sidang Kekerasan Terhadap Flo

Ketiga pelaku sebelumnya dilaporkan Indonesian Cat Association ke Polresta Padang dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Ketiganya yakni, Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

Dikutip dari TribunPadang, ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga hadir dalam sidang tersebut. Ia mengapresiasi penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Kami sangat apresiasi dengan Polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang," katanya.

Ia juga berharap ketiga tersangka ini dijerat pasal keonaran oleh Pengadilan Negeri Padang karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap tersangka masi bisa dikenakan pasal keonaran oleh pimpinan sidang. Karena mereka sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga wanita muda mencekoki seekor kucing dengan minuman keras, viral di media sosial.

Hewan peliharaan itu dipaksa meminum miras hingga terlihat linglung.

Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras.

Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.

Ketiganya kemudian diamankan komunitas pecinta kucing bersama di kamar kos mereka, di Kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.

Usai diamankan warga, ketiganya lalu membacakan permohonan maaf.(*) 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved