Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi pemanggilan bacawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar. Cak Imin akan dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor di Kemnaker, hari ini, Kamis (7/9).
Hamdan mengaku heran dengan sikap KPK yang baru memanggil Cak Imin. Kasus ini sudah 12 tahun lalu namun KPK baru memanggil Cak Imin terlebih Cak Imin baru dideklarasikan jadi bacawapres Anies Baswedan.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?" kata Hamdan dalam pernyataan tertulis.
"Kenapa selama setahun jadi bacapres PS [Prabowo Subianto] tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" tambah salah satu pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Hamdan menuturkan, persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. Hamdan menuturkan, KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun.
"Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan," tutur dia.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," tambah eks anggota DPR ini.
Lebih jauh, Hamdan mengatakan meski Cak Imin dipanggil sebagai saksi, tetap saja hal ini menjadi perhatian. Masyarakat pasti akan menganggap pemanggilan ini politisasi.
"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju Pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal," ucap dia.
Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila," kata Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Cak Imin dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Ketua Umum PKB yang juga anggota DPR RI itu bakal digali keterangan dan pengetahuannya terhadap duduk perkara dugaan korupsi di Kemnaker sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.
KPK berharap Cak Imin kooperatif memenuhi pemeriksaan agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif.
"Dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ungkap Ali.
Cak Imin bakal diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini meski belum diumumkan secara resmi.
KPK juga belum mengungkapkan konstruksi kasus korupsi di Kemnaker tersebut. KPK hanya mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012, saat Kemnaker dipimpin Cak Imin.
Terkait pemanggilan KPK hari ini, Cak Imin memastikan bahwa dirinya akan hadir.
"Saya enggak ikut berinterpretasi [soal politisasi hukum]. Saya besok datang, nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apa pun permintaan KPK," tegas Cak Imin.