Ketua DPD Demokrat Jakarta, Mujiyono menyambut baik penolakan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko terkait gugatan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Demokrat Jakarta bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut dan semakin menambah motivasi untuk mencapai kemenangan bersama 2024," kata Mujiyono kepada awak media, Kamis (10/8/2023).
Menurut Mujiyono, Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat. Sehingga, rencana kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat telah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.
Adapun, berdasarkan UU Partai Politik, pengurus parpol harus berasal dari anggota sementara Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, ini kekalahan Moeldoko yang ke-17 kali melawan Partai Demokrat. Penolakan PK Moeldoko ini memberikan semangat bagi kader untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan," kata Mujiyono.
Sebagai informasi dalam amar putusan perkara 128PK/TUN/2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak PK Moeldoko pada Kamis (10/8/2023). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.