Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Usai Protes Pemotongan Hukuman Sambo Cs, ANS Kosasih Berperan


Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka setelah protes putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun yang melibatkan ANS Kosasih.

ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.

Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, hukuman terpidana kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikurangi lagi.

Putusan kasasi dari Hakim MA telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Amplop Dalam Kasasi Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD Terbukti

Baca juga: Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin Keok Ahok

Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman sebesar 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun. 

Hal serupa juga terjadi pada mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun

Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi berita mengenai penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Benar," ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.

Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, ANS Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

ANS Kosasih secara resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya, laporan sudah disampaikan siang tadi ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, ketika dihubungi wartawan pada Senin (5/9/2022).

Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan sidang mengenai perceraian.

"Terhadap tuduhan adanya pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun untuk calon presiden adalah tidak benar.

Demikian juga terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui perempuan-perempuan yang dinikahi, hal ini juga tidak benar.

Selain itu, tuduhan tentang masalah pribadi, seperti pengabaian anak dan ketidakpembayaran SPP, juga tidak benar," jelasnya.

Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian. Duke berharap laporan ini akan segera diproses.

"Kami berharap agar kasus ini segera terungkap dan nama ANS Kosasih bisa kembali pulih karena tuduhan ini sama sekali tidak berdasar," tandasnya.

detikcom telah menghubungi Kamaruddin Simanjuntak untuk mendapatkan tanggapannya mengenai penetapan status tersangka ini.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari Kamaruddin Simanjuntak.

Duduk Perkara

Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih bermula dari pernyataan yang viral dari Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam video yang tersebar, Kamaruddin Simanjuntak menuduh ANS Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun yang kemudian diinvestasikan melalui sejumlah wanita.

"Dalam hal ini, saya ingin memberitahukan kepada KPK bahwa seorang Direktur Utama BUMN terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun.

Dia diduga melakukan hubungan dengan berbagai wanita, entah itu atas inisiatif pribadi atau diinstruksikan," kata Kamaruddin dalam video yang telah menyebar luas tersebut.

"Para wanita ini kemudian ditempatkan di berbagai apartemen, salah satunya berlokasi di Jakarta Barat, yang notabene memiliki fasilitas bintang tujuh.

Dana sebesar Rp 300 triliun ini diinvestasikan, dan kemudian diberikan cashback yang juga diinvestasikan," tambah Kamaruddin dalam rekaman video tersebut.

"Para wanita ini, yang mungkin tidak memiliki status pernikahan resmi, atau mungkin dalam bentuk hubungan yang lebih tertutup, tampaknya mampu melakukan transaksi hingga Rp 200 juta per hari.

Sumber dana yang digunakan untuk hal ini masih belum jelas, saya tidak memiliki informasi mengenai gaji yang diterima oleh Direktur Utama BUMN tersebut.

BUMN yang dimaksud adalah PT Taspen," sambungnya.

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa anak dari ANS Kosasih belum membayar biaya sekolah.

Ia menyebut bahwa istri dari direktur tersebut adalah kliennya.

"Tambahan yang mengejutkan adalah bahwa sampai saat ini, anak kandung dari ANS Kosasih belum melunasi biaya pendidikan SD, yang mana istri dari ANS Kosasih adalah klien saya yang bernama Rina," tuturnya.

Protes putusan MA

Sebagai informasi Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman sebesar 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Hal serupa juga terjadi pada mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut pandangan Kamaruddin, isu mengenai praktik penyuapan atau suap di bawah meja ini sebenarnya sudah lama terdengar, tetapi sejauh ini hanya berupa isu belaka.

"Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," ucapnya.

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ucapnya.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya dia. (*) 

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved