Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Polri! Gegara Kasus Narkoba bareng Teddy Minahasa


 Perjalanan karier eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebagai anggota Polri harus berakhir.

AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut keikutsertaannya dalam kasus peredaran narkova yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Dipecatnya AKBP Dody Prawiranegara berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis 10 Agustus 2033 kemarin. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP menghadirkan sebanyak 5 orang saksi, antara lain, Kompol K, SM, LP, Kompol SHA, serta AKP AA.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.

AKBP Dody Prawiranegara diduga melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf h dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Tokoh Islam Ini Ikut dalam Sejarah Penyebaran Islam: Syaikh Abdus Shamad al-Palimbani di Palembang, Sumsel

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara utamanya telah dokatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Perwira Menengah Polri tersebut dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersamaTeddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, dan beberapa terdakwa lain.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved