Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duh! Beredar Kabar Subkontraktor Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Dibayar, Ini Jawaban KCIC


 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal buka suara soal kabar subkontraktor dan subkonsultan dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) belum dibayar.

Kabar tersebut beredar di media sosial, melalui surat yang ditandatangani oleh 12 perusahaan subkontraktor dan subkonsultan lengkap dengan nama-nama yang mewakilinya.

Eva Chairunisa, General Manager Corporate Secretary KCIC menjelaskan, berdasarkan ketentuan kontrak engineering, procurement, and construction (EPC) atau kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi pembayaran dari KCIC dilakukan kepada kontraktor. Adapun kontraktor proyek tersebut adalah High Speed Railway Contractors Consortium (HSRCC).

“Kontraktor kepada subbontraktor akan dilakukan selama hasil fisik pekerjaan dan dokumen lengkap telah diverifikasi,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip, Rabu, 9 Agustus 2023.

Eva menegaskan, KCIC berkontrak dengan kontraktor yang tergabung dalam konsorsium HSRCC.

Selanjutnya kontraktor dapat menunjuk subkontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan subkontraktor. KCIC tidak memiliki ikatan apapun dengan subkontraktor.

Selama ini, kata dia, KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran. Hal ini tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.

“Progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor,” kata dia.

KCIC menjalin komunikasi dengan kontraktor

Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Progres konstruksi proyek kereta cepat terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95,71 persen, sedangkan progres investasi sudah mencapai 99,9 persen.

Mengenai pekerjaan relokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) yang dilaksanakan subkontraktor PT Pusaka Jaya Perkasa, berdasarkan keterangan kontraktor HSRCC.

Di mana PT Pusaka Jaya Perkasa telah menerima pembayaran 100 persen atau senilai Rp 17,9 miliar untuk 5 pekerjaan.

“Sementara 1 pekerjaan lainnya telah dibayarkan 64 persen atau senilai Rp 2,05 miliar dan sisa pembayarannya menunggu kelengkapan dokumen dari kontraktor,” tutur Eva. 

KCIC juga, Eva melanjutkan, terus menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan KCJB secara tepat waktu dan tepat biaya.

Proses pembayaran kepada kontraktor, dia berujar, selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Yaitu melalui verifikasi hasil fisik pekerjaan di lapangan dan dokumen yang lengkap,” ucap Eva.

Sebelumnya, surat yang beredar di media sosial berjudul “Ikatan Subkontraktor dan Subkonsultan Proyek Relokasi Fasos Fasum Terdampak Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)”.

Surat itu menjelaskan soal dampak yang dirasakan oleh subkontraktor dan subkonsultan karena adanya permasalahan pembayaran.

Ragam permasalahan yang dihadapi oleh para subkontraktor

“Karena selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentu nya melakukan penekanan yang luar biasa kepada para subkontraktor,” tertulis dalam surat itu.

Selain itu, di dalam surat juga dijelaskan ilustrasinya banyaknya orang yang terdampak.

“Jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, bisa dibayangkan ada 88 kegiatan x 20 orang = 1.760 orang yang terdampak pekerjaan ini. Bukan jumlah yang sedikit,” bunyi surat itu.

Adapun beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para subkontraktor, pertama penyitaan aset seperti rumah, kantor, kendaraan oleh pihak bank, investor, maupun vendor.

Kedua, terbengkalainya pendidikan anak-anak akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, apalagi saat ini memasuki masa tahun ajaran baru.

Ketiga, beberapa pemilik perusahaan bahkan ada yang sudah meninggal akibat sakit karena tekanan luar biasa kepada mereka. Selanjutnya, keempat rusaknya kepercayaan rekanan.

Hal itu akan berdampak pada masa depan perusahaan, ketika mendapatkan pekerjaan dari pihak lain, karena hilangnya unsur kepercayaan dari rekanan, baik vendor, investor maupun tenaga kerja.

“Demikian surat ini kami sampaikan. Apabila surat kedua ini tidak juga ditanggapi, maka kami akan mengajukan permohonan langsung kepada Komisi VI DPR RI, Ombudsman, dan Media Massa untuk memediasi permasalahan ini. Atas perhatian nya kami sampaikan terima kasih,” bunyi surat yang ditandatangani di Bandung pada 26 Juni 2023

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved