Seorang pria paruh baya berinisial R (59) ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait aksi demo buruh yang digelar oleh sejumlah elemen pada Kamis (10/8).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari patroli siber ini, ditemukan ada penyebaran hoaks oleh sebuah nomor di dalam grup Whatsapp.
"Dilakukan oleh pemilik nomor whatsapp 628131xxx dan dikirimkan pada grup Whatsapp grup (WAG) *"B P"*, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim Medis," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Ade menyebut video yang disebarkan itu turut disertai narasi hoaks terkait hoaks terkait aksi demo.
Narasi itu bertuliskan 'aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB aksi demo berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasnya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa'.
Ade menerangkan dari temuan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R di kediamannya pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Disampaikan Ade, saat ini R telah berstatus sebagai tersangka. R juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pertama kali mendapat pesan itu dari sebuah grup Whatsapp. Namun, pelaku mengaku lupa pesan itu dari grup apa dan siapa yang mengirim.
"Karena pelaku memiliki grup pada Whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup," ucap Ade.
"Adapun pelaku mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada hari Kamis siang (tanggal 10 Agustus 2023) dan tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/caption tersebut ke Grup *B P*," sambungnya.
Ade menuturkan sampai saat ini tersangka berinisial R tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.