Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

VIRAL Kisah Aiptu Rusmini Dipecat Polda Lampung Viral, Diduga Ada Rekayasa Kasus

 


Beredar unggahan di media sosial terkait pemecatan terhadap Aiptu Rusmini yang diduga di PTDH atas rekayasa kasus oleh oknum Polda Lampung.

Berdasarkan postingan yang diunggah akun @mengselalu, ia menyebutkan bahwa ibunya dipecat oleh kepolisian Polda Lampung.

"Tolong viralkan kasus Ibu Saya Aiptu Rusmini, yang di rekayasa pemecatannya oleh Mafia Kepolisian POLDA LAMPUNG!" cuitan akun media sosial Twitter.

"Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut PSH POLDA LAMPUNG!," tambahnya.

Akun tersebut mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal pada tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan Ipdu Edy Arhansyah yang merupakan suaminya ke Polda Lampung terkait kasus perselingkuhan ke Propam Polda Lampung.

Menurutnya, akibat laporan tersebut Edy mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir ibunya.

"Karena motif dendam dan sakit hati edy arhansyah akan mempidanakan ibu saya dg cara persekongkolan jahat menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yg sudah di angsur pembayaranya terhadap zainudin ke RESKRIM Polda Lampung dan ke PROPAM POLRES LAMSEL," cuitnya. 

Lanjut akun @mengselalu, atas suruhan tersebut, Zainudin melaporkan ibunya pada tahun 2013, dimana menurutnya kasus perdata itu di plintir menjadi pidana sehingga ibunya dipidana 8 bulan.

Setelah menjalani pidana, ibunya dinas aktif kembali di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum.

"Pada th 2015 tiba2 IBU saya disidang kode etik di POLRES LAMPUNG SELATAN. Sesuai dengan pernyataan memory banding yg ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sbg pengacara pendamping dari BIDKUM POLDA LAMPUNG," tulisnya.

Akun medsos @Mengselalu mengatakan bahwa sesuai dengan pernyataan pendapat saran hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani oleh AKBP Made Kartika tahun 2015, bahwa PTDH yang dijatuhkan kepada ibunya tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang di persangkakan.

"Jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a). Diperkuat lagi dg adanya bukti rekaman suara anggota PROPAM yg isinya menyatakan PERINTAH dan PESANAN dari POLDA LAMPUNG bahwa ibu saya harus di kalahkan dlm sidang apapun, dari sidang pidana th 2014 sidang kode etik th 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016. Walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah," katanya.

Lanjut akun medsos @Mengselalu, pada tahun 2014 ibunya sudah dinas aktif di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat, namun Aipu Rusmini tetap di PTDH pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 tanpa menerima hak-hak ibunya seperti hak menerima ASABRI, iuran dana pensiun serta gaji Aiptu Rusmini.

Kemudian, lanjut @Mengselalu, pada tahun 2016, melaporkan balik tentang kasus penipuan dan terbukti bersalah, Zainudin telah melakukan tindak pidana penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 th dg surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk. 

"Yang dulu di tuduhkan terhadap aiptu rusmini ini bukti bahwa bukan aiptu rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali," ucapnya.

Lalu, pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS tentang keterangan palsu zainudin tetapi tidak di tindak lanjuti oleh penyidik selama setahun hingga terlapor meninggal dunia.

Hal itu, menurutnya merugikan Aiptu Rusmini karena tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.

"Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yg melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan IBU SAYA hanya korban keterangan palsu blm di aktifkan hingga saat ini. Bahkan bukti prestasi dan loyalitas yg tinggi aiptu rusmini telah memberikan kontribusi bantuan berupa alat2 pendukung perkantoran polda lampung dan jajaran senilah +-500 jt tidak di jadikan pertimbangan untuk tidak di PTDH atau pensiun dini," jelasnya.

Selain itu, selama 8 tahun pihaknya telah melakukan berbagai cara agar kasus ibunya ditindaklanjuti, bahkan Aiptu Rusmini juga telah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasan.

"Setelah dri PROPAM MABES POLRI, saya dan ibu saya di panggil oleh WAKAPOLDA Lampung dan saat itu diwakilkan oleh IRWASDA KOMBESPOL Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus ibu saya “DIPELINTIR” perdata menjadi pidana. Namun lagi lagi hanya angin lalu," ungkapnya.

Hingga saat ini, postingan tersebut telah tayang sebanyak 423 ribu tayang. 


 

Kasus PTDH Aiptu Rusmini Viral, Ini Penjelasan Polda Lampung 

Polda Lampung memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial terkait kasus Aiptu Rusmini yang telah di PTDH.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Aiptu Rusmini pada saat menjadi anggota Polri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku kepolisian, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Dari hasil putusan sidang etik yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut, telah mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kemudian, Aiptu Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.

"Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai," katanya, Jumat (12/5).

Ia pun mengimbau, kepada keluarga Aiptu Rusmini, datang ke Polda Lampung untuk meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang berkompeten terhadap kasus tersebut, sehingga keluarga bisa mendapat penjelasan konkret, terkait kasus Aiptu Rusmini.

"Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan, jadi tidak berasumsi sendiri melalui Media Sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," pungkasnya.  

Sumber Berita / Artikel Asli : LampungGeh

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved