Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PKPU 10/2023 Tak Jadi Direvisi, KPU dan Bawaslu Disetir Parpol




Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengomentari tak jadi direvisinya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), lantaran mendapat penolakan dari Komisi II DPR. Ia menyebut sikap patuh tersebut sebagai bukti tidak independennya lembaga penyelenggara pemilu, baik itu KPU ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“KPU sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol) yang eksis di DPR. (KPU dan Bawaslu) sama-sama tidak berdaya di hadapan komisi II dan parpol-parpol parlemen,” kata Ray saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (21/5/2023).

Ia mengatakan, situasi ini menyiratkan bahwa seakan KPU dan Bawaslu seperti pelayan parpol di parlemen dibanding penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. “KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan oleh partai politik parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan,” jelas Ray. 

Ray khawatir, sikap patuh KPU dan Bawaslu ini akan memicu kekisruhan saat penyelenggaraan pemilu kelak. “Absennya kemandirian dan keberanian itu, akan berpotensi menimbulkan berbagai kekisruhan. Khususnya saat berbagai kepentingan parpol mulai saling berbenturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten,” kata Doli. 

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved