Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengamat Kebijakan Pro Anies Sebut Johnny Plate Pantas Dipenjara dan Dimiskinkan




 Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate pantas dipenjara dan dimiskinkan.

Hal itu berlaku seandainya Plate terbukti terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

“Kalau dia memang korupsi sangatpantas dipenjara dan dimiskinkan,” ujar Gigin, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Jumat (19/5/2023).

Namun, pengamat yang mendukung Anies Baswedan ini juga menyoroti bahwa penegakan hukum harus adil dan jangan dipengaruhi oleh kepentingan berbau politik.

Ia menyebut sudah banyak ditemukan politikus dari partai pendukung pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, penegak hukum seakan menutup mata dan telinga.

“Tapi juga harus fair dan jangan politis. Sudah berderet fakta korupsi oleh politisi di dalam lingkar kekuasaan tapi penegak hukum seperti menutup mata dan telinga,” ujar Gigin.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).

Plate akan ditahan di Rutan Salem Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Sebelum Plate, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun lima tersangka itu adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Akibat kasus dugaan korupsi yang dilakuan menteri dari Partai NasDem ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved