Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah batas usia minimal calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 60 tahun.
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Panja Komisi III dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham yang diwakili oleh Deputi di Kemenko Polhukam dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Adapun rapat itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU MK. “Kan di UU sekarang usia minimal untuk menjadi hakim MK kan 55 tahun. Nah DPR mengusulkan untuk dinaikkan.
Usia minimal 55 tahun itu dinaikkan menjadi minimal 60 tahun,” ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). “Kalau soal batas usia minimal 60 tahunnya pemerintah sudah sepakat, sudah sutuju,” tambah dia.
Namun, Arsul menjelaskan hal yang belum mencapai kesepakatan dalam rapat tadi adalah terkait ketentuan peralihan usia minimal hakim MK. Pasalnya, beberapa hakim MK saat ini usianya di bawah 60 tahun.
“Tadi yang masih akan didiskusikan adalah bagaimana kemudian kita mengatur ketentuan peralihannya, karena kan ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum 60 tahun, Pak Saldi Isra, Pak Daniel Yusmic itu kan belum 60 tahun, Pak Guntur itu juga belum 60 tahun,” jelasnya.
Kader PPP ini menuturkan beberapa anggota Komisi III dari masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah usulan terkait hal itu dalam rapat. “Itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan pembahasan terkait ketentuan peralihan atas perubahan usia minimal hakim MK itu akan dilanjutkan pada akhir minggu kedua bulan Juni 2023.