Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Celoteh Yusril Ketika Bahas Jabatan 3 Periode Bareng Jokowi


 Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menceritakan kala dirinya diundang ke Istana oleh Presiden Jokowi dan ditanyai soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Kala itu, Yusril menyinggung soal isu yang beredar mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Setelah itu, Jokowi bertanya kepada Yusril.

“Yang ngerti kan Prof. Memang ada dasarnya presiden memegang jabatan tiga periode?” ucap Yusril menirukan Jokowi. Dia lalu menjawab, “Enggak ada.” 

Jokowi lalu kembali mempertanyakan hal itu. Jokowi bilang, “Apa bisa ya?” Yusril pun menjawab “Enggak bisa, kecuali amendemen konstitusi.”

Setelah mendengar jawaban itu, kata Yusril, Jokowi mengaku tidak akan melanggar konstitusi.

Yusril menceritakan itu semua dalam Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com 

Yusril kemudian menjelaskan kepada Jokowi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden jika terjadi bencana yang sangat besar.

Dia menegaskan dialog tersebut tidak menyangkut soal masa tiga periode, melainkan opsi perpanjangan presiden apabila negara dilanda krisis hebat atau bencana besar.

“Tapi saya katakan perpanjangan mungkin kalo ada sebab-sebab tertentu, pertama, bencana alam, megathrust, tsunami, ada perang, pemberontakan, pandemi lagi, dan lain-lain,” kata dia. 

Apabila terjadi krisis yang dahsyat, kata Yusril, maka tidak ada opsi lain selain perpanjangan masa jabatan.

Terutama jika krisis atau bencana yang besar itu membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur konstitusi.

Dia menyebut MPR yang bisa memutuskan hal itu. Yusril mengamini kewenangan MPR sudah tidak sebanyak di masa lalu. 

Akan tetapi, jika terjadi suatu krisis atau bencana besar, menurutnya MPR bisa mengambil langkah-langkah tertentu demi keberlangsungan pemerintahan.

“Saya berpendapat tidak ada pilihan kecuali diperpanjang, semua pejabat yang diisi dengan pemilihan, siapa yang bisa memperpanjang ya hanya MPR,” kata Yusril.

“Walaupun MPR tidak sekuat sebelum amandemen, tapi MPR masih berwenang mengubah UUD, memberhentikan presiden, memilih presiden dalam hal penggantian antar waktu (PAW),” sambungnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved