Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Upaya Moeldoko Jegal Anies Lewat Demokrat Berpotensi Berhasil, Kasus Kanjuruhan Jadi Poin Penting

 


Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan melalui Partai Demokrat berpotensi berhasil. 

Pasalnya kini Moeldoko mempunyai persiapan matang untuk membegal Demokrat demi menghentikan laga Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024. 

"Kali ini mungkin pembegalan akan berhasil karena memiliki persiapan lebih matang," ucap Gigin dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @giginpraginanto, Senin (3/4).

Lebih lanjut, Gigin menyebut bahwa Moeldoko mempunyai senjata pamungkas yaitu kekuasaan, terlihat dari diputuskannya angin menjadi biang kerok kasus Kanjuruhan.

"Salah satunya, ini mungkin senjata pamungkasnya, memakai kekuasaan seperti terjadi dalam kasus pembantaian Kanjuruhan yang menyalahkan angin," ungkap Gigin.

Melansir dari tajukpolitik.com, Orang Dalam Istana mengungkapkan bahwa Moeldoko berusaha mengganggu Demokrat melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan untuk menjegal pencapresan Anies.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengatakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy tersebut.

AHY menjelaskan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi Moeldoko mengajukan PK ke MA setelah kasasinya ditolak.

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

 

Ia menyebut, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, kata dia, kenyataannya, bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut pada hari ini.

"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved