Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkait Upaya Mahfud MD Bongkar Rp349 T, Abdullah Hehamahua Blak-blakan Sebut RI Dikuasai Dua Opung, Siapa Saja?




 Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005 -2013, Abdullah Hehamahua menyebut bahwa di kondisi saat ini, Indonesia tengah dikuasai dua sosok yang disebut "opung". 

Hal ini diungkapkan Abdullah dalam tayangan YouTube Refly Harun. Dalam tayangannya, Abdullah membahas soal adanya perang terbuka Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR soal temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Abdullah pun memberi penjelasan lagi soal dua sosok opung yang dimaksudnya itu.

"Karena itu sebenarnya saya katakan dua orang yang berkuasa hari di Indonesia itu dua Opung," ujar Abdullah dikutip WE NewsWorthy dari tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (6/4).

"Opung di Kabinet itu LBP, Opung di KPK itu ada THP. THP itu Ketua Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden," sambungnya.

Adapun inisial yang disebut Abdullah yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atau yang juga kerap dijuluki sebagai Lord Luhut. Selain itu, opung yang kedua yakni diduga adalah sosok Tumpak Hatarongan Panggabean yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Awalnya, Abdullah mengungkapkan bahwa kondisi saat ini sudah kacau balau bahkan pejabat saling sandera.

"Itulah sengkarutnya sekarang karena saling menyandra antara Komisi III dengan pejabat tertentu dan pejabat tertentu dengan sama-sama pejabat yang lain," ungkap Abdullah.

Lanjut, Abdullah pun menyinggung bahwa KPK sudah diberangus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga imbasnya KPK tak bisa bergerak banyak. 

"Sehingga demikian, maka ketika KPK sudah di berangus oleh Jokowi yang meng-amandemen Undang-undang KPK, maka KPK sekarang itu sudah tidak bisa lagi bergerak banyak," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved