Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Surat Kapolri Diabaikan, Ini Runutan Firli Utak-Atik Jenderal Pejabat KPK Buntut Beda Pendapat Formula E

 
Lagi-lagi polemik berkecamuk di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Seorang jenderal polisi bintang satu yang mengisi pos strategis di KPK dicopot yang lantas disinyalir janggal. Kenapa?

Semua bermula dari adanya isu liar terkait pemaksaan perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut ingin agar perkara yang berada di tahap penyelidikan itu dinaikkan statusnya ke penyidikan tanpa terlebih dulu KPK menentukan siapa tersangkanya.

Hal ini berbeda dari standar yang selama ini dilakukan KPK. Di sisi penentang Firli disebutkan ada 4 nama yaitu Fitroh Rohcahyanto, Tri Suhartanto, Brigjen Endar Priantoro, dan Irjen Karyoto.

Yang pertama, yaitu Fitroh yang meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penuntutan di KPK. Fitroh yang merupakan salah satu jaksa senior itu 'pulang kampung' ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedangkan Tri yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan juga kembali ke kesatuannya di Polri.

Isu liar terkait kepulangan mereka dengan polemik Formula E turut dihembuskan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Apa kata BW?

"Ada satu sinyalemen berupa percakapan berkaitan dengan kasus Formula E yang diduga dikemukakan salah satu Pimpinan KPK yang menegaskan, '... jika nggak setuju, maka silakan keluar dari grup,'" kata BW dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (6/2/2023). 

"Kedua, frasa kata '... SILAKAN KELUAR ...' punya konotasi sebagai bentuk 'ancaman' dan hal itu juga bisa disebut sebagai kekerasan verbal. Untuk itu perlu dipertanyakan, bukankah hal ini sebagai pelanggaran atas 3 (tiga) dari 5 (lima) asas KPK, yaitu: akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum," imbuh BW.

Namun hal itu ditepis KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri. Ali menuding pernyataan BW sebagai bentuk intervensi.

"Jadi kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E dll, kontraproduktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada sebagaimana pemberitaan kemarin," kata Ali.

"Justru pernyataan-pernyataan itu sebagai bentuk intervensi sesungguhnya kepada kami penegak hukum dengan narasi-narasi dibawa ke wilayah-wilayah politik. Saya kira stop dan akhiri persoalan seperti itu," sambung Ali memberikan penegasan.

2 Jenderal 'Diusir' Firli Bahuri

Kini giliran 2 jenderal polisi di jabatan strategis KPK. Mereka adalah Irjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Narasi yang berkembang adalah bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK merekomendasikan 2 nama itu ke Kapolri untuk ditarik ke Korps Bhayangkara dalam rangka promosi jabatan.

Surat rekomendasi dari Firli agar Endar dan Karyoto kembali ke Polri telah dikirimkan KPK sejak November 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kala itu mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut. 

Barulah pada 27 Maret 2023 muncul surat telegram Kapolri nomor ST/713/III/KEP/2023. Di situ nama Irjen Karyoto muncul.

Dia dipromosikan menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, sedangkan Irjen Fadil Imran menjadi Kabaharkam Polri.

Lantas di mana nama Brigjen Endar?

Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.

"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.

Surat Kapolri Diabaikan Firli

Brigjen Endar ternyata malah dicopot Firli melalui surat yang diteken Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. 

Disebutkan bila masa tugas Endar sudah selesai di KPK, padahal sebelumnya sudah disampaikan Sigit bila masa tugasnya diperpanjang.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," berikut bunyi surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.

Dengan dicopotnya Endar itu, Kapolri kembali membalas surat KPK. Kapolri tetap ingin agar Endar bertugas di KPK dengan alasan komitmen pemberantasan korupsi.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis dalam poin d surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Sigit menyatakan Polri selalu mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus korupsi. Sigit juga menyatakan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik utnuk mengisi Deputi Penindakan KPK usai Irjen Karyoto ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya. 

Sebagai informasi, posisi Deputi Penindakan KPK akan diisi melalui seleksi secara terbuka. Berikut empat poin dalam surat Kapolri kepada KPK tersebut:

a. Polri terus berkomitmen untuk mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi;

b. Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi;

c. Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kini bola panas berada di KPK. Sebab Endar sendiri mengaku akan mengadukan hal ini ke Dewas KPK.

"Yang saya laporkan besok (4/4) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar saat dihubungi, Senin (3/4/2023) malam.

Alasan Endar membuat laporan karena dia menilai pencopotannya tidak valid. Sebab, pencopotannya itu berbeda dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menurut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar saat dihubungi, Selasa(4/4).

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved