Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal IMB Tanah Merah Plumpang, Anies Baswedan Buka Suara: Ada IMB Atau Tidak, Kalau Terbakar Ya Terbakar...

 


Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara yang ia berikan ke warga ketika menjabat. 

Diketahui, beberapa waktu lalu kawasan Tanah Merah terbakar imbas kebakaran dari Kilang Minyak Pertamina yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga. 

Dalam perbincangannya dengan Karni Ilyas di Channel YouTube Karni Ilyas Club, Anies Baswedan ditanya terkait dirinya yang jadi sasaran kesalahan yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan.

"Pemberian IMB di Tanah Merah orang mengganggap itu sebagai kesalahan Mas Anies, sehingga ketika itu meledak dan rakyat kena," ucap Karni Ilyas ke Anies dikutip Sabtu (8/4/2023).

Anies merespons dan memberikan pertanyaan sederhana ke Karni Ilyas.

"Pertanyaannya sederhananya gini bang, apakah warga di sana dulu baru IMB atau IMB dulu baru warga di sana punya rumah?" tanya Anies.

Karni Ilyas menjawab, "warga dulu," ujar Kanrni.

Anies menyebut bahwa warga di Tanah Merah Plumpang itu sudah punya rumah di sana puluhan tahun.

"Jadi kalau ada IMB atau tidak ada IMB, kalau terbakar ya akan terbakar. Karena mereka sudah ada di sana puluhan tahun," ucap Anies.

Ia pun menyinggung percakapan di sosial media yang menyudutkannya karena dituduh menjadi biang kerok atas kebakaran di Tanah Merah Plumpang itu.

"Jadi sesuatu boleh saja jadi percakapan di sosial media, tapi ada urutannya itu."

"Bahwa hak mendasar, hak hidup rakyat harus kita penuhi yaitu air dan listrik. Maka bagaimana jika kita sendiri membiarkan rakyat kita tak memiliki akses air dan listrik karena tanahnya sedang sengketa," beber dia.

Mantan Mendikbud itu menceritakan bahwa sebagai orang yang bertanggungjawab di DKI Jakarta kala itu harus memberikan hak dasar air dan listrik dari warga.

"Sehingga dengann ada IMB bisa mendapapatkan hak dasar itu tadi dan kalau untuk usaha, mereka bisa mengambil kredit atau pinjaman dari bank dan bisa urus umkm."

"Jadi, ini adalah sebuah jalan tengah untuk menyelesaikan yang lebih berat yaitu tanah ini yang statusnya apa, dan mereka sudah tinggal di sana puluhan tahun," jelasnya.

Ia pun mengungkit bahwa ada aturan perundang-undangan yang menyebut bahwa apabila selama 20 tahun lebih tanah sudah ditempati, maka bisa jadi milik warga.

"Tetapi dengan banyak catatan dan tidak sederhana. Saya paham konteks masalah ini dan biar itu diselesaikan di pengadilan, tapi hak itu harus dipenuhi," tandasnya.

Sumber Beritab / Artikel Asli : Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved