Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebelum Jadi Tersangka, Rafael Alun Pernah Bilang Begini Ketika Masih Jadi Pejabat Pajak


Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini sudah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.

Penahanan ini sebagai tindak lanjut dari status tersangka yang telah diberikan KPK kepadanya atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sejak 2011.

Jauh sebelum penetapan sebagai tersangka, Rafael pernah menyampaikan beberapa pernyataan yang cukup mendukung institusi pajak ketika masih menjadi pejabat disana. 

Pertama, ia pernah mengomentari tentang kasus petugas penagih pajak gadungan yang terjadi di Banyuwangi.

Dikutip Harianhaluan.com dari Kabar Banyuwangi, Rafael saat itu masih beberapa hari bekerja sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Pada kasus tersebut, pelaku bernama Mohamad Yulian mendatangi rumah korban yang bernama Sunoto Widodo, warga Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. 

Pria tersebut meminta uang Rp 500 juta dengan mencatut nama Rafael sebagai kepala KPP Banyuwangi dan tambahan uang saku Rp 25 juta untuk lima temannya yang akan dimutasi ke kantor KPP di Ambon.

Sunoto pun langsung mencurigai Yulian dan berusaha melakukan konfirmasi ke kantor KPP Banyuwangi dan kepolisian, namun Yulian pun akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuwangi setelah tidak bisa membuktikan bahwa dirinya adalah pegawai pajak.

Di hadapan Rafael sebagai kepala KPP saat itu, Yulian mengaku sebagai pegawai pajak yang dipecat pada tahun 2003. Faktanya, Yulian sendiri bukanlah pegawai pajak dan akhirnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat. 

Keberadaan petugas pajak gadungan tersebut menjadi perhatian bagi Rafael, yang mengaku jika kantornya sudah banyak menerima laporan tentang hal tersebut yang meresahkan wajib pajak.

Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ada orang atau oknum pegawai pajak yang melakukan perbuatan seperti itu.

"Segera laporkan kepada kami dan akan kami lakukan tindakan tegas," katanya saat itu. 

Kedua, ia juga pernah mengomentari tentang pentingnya sinergi dan pelayanan pajak dalam acara Tax Gathering pada bulan Juli 2018.

Acara tersebut saat itu diikuti oleh kurang lebih 100 wajib pajak yang terdiri dari perusahaan asing terbesar dengan mayoritas investor dari Jepang, serta beberapa konsultan pajak.

Rafael, yang saat itu menjadi Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua, menyatakan bahwa acara tersebut diharapkan menjadi momen yang tepat untuk terjadinya sinergi antara petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak, yang dapat menciptakan pelayanan terbaik untuk para pemangku kepentingan.

"Dan meski pajak adalah pungutan yang dapat dipaksa berdasarkan Undang-Undang, akan lebih baik jika pajak dapat dikumpulkan dari kesadaran dan keyakinan bahwa peran semua pihak diperlukan bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional," katanya dalam acara tersebut

Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved