Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rekaman Suara Saat Pegawai KPK Walkout Beredar di Medsos, Warganet Soroti Sikap Otoriter Firli Bahuri


 Sebuah rekaman suara berisi percakapan yang diduga antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dengan sejumlah anggota Polri selaku pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK beredar di media sosial (medsos).

Dalam rekaman suara tersebut terdengar PNYD Polri di KPK memutuskan angkat kaki di tengah momen pertemuan dengan Firli karena tidak terima Brigjen Endar Priantoro dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan.

Akun Twitter @dimdimxxxx merupakan salah satu yang mengunggah rekaman suara ini. Dalam keterangannya ia mengklaim rekaman suara tersebut diperoleh oleh tim investigasinya.

"Tim investigasi kami mendapatkan rekaman suara yang jelas menggambarkan bahwa F sangat otoriter. F tidak memberi kesempatan bicara saat pertemuan dengan pegawai KPK," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (9/4/2023). 

Terdapat dua potongan rekaman suara yang diunggah akun @dimdimxxxx. Awalnya terdengar suara Firli menyampaikan pesan:

"Saya mohon maaf, saya tidak memberi kesempatan untuk berbicara, tapi yang pasti saya titip pesan, tolong jangan bersumber dari kita. Baik terima kasih," bunyi rekaman yang diduga suara Firli.

Selanjutnya terdengar suara diduga PNYD Polri di KPK yang meminta kepada Firli untuk tetap mempertahankan Endar.

"Kami sangat berharap bapak, Pak Endar tetap di sini. Kami berharap semua baik penyidik maupun penyelidikan berharap Pak Endar tetap menjadi Deputi Penyelidikan dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasa. Kalau memang bapak tetap mengeluarkan surat pengembalian Pak Endar dan Pak Endar tidak boleh atau tidak berkesempatan untuk berdinas di sini, mohon maaf bapak kami selaku junior bapak kami mohon maaf sekali bapak kami walkout sekarang ini, kami keluar dari forum ini dari ruangan ini."

Kemudian ketika PNYD Polri tersebut hendak izin pamit meninggalkan ruangan, Firli menahannya dan berkata: 

"Duduk dulu. Saya tahu anda, anda tahu saya, bukan baru lahir saya. Maka tadi saya sudah sampaikan keputusan ini adalah bukan keputusan sendiri, paham ya? Paham? harus dipahami dulu. Ini bukan urusan pribadi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, tidak ada sama sekali, jangan dibawa, tidak ada konflik bagi saya, mohon maaf. Saya tidak ada konflik pribadi dengan adik-adik saya, paham?".

"Siap kami pamit," ucap PNYD Polri.

"Sebentar dulu dong," tahan Firli.

"Saya pikir tidak ada arahan," timpal pria diduga PNYD Polri.

"Bukan, ini belum selesai," sahut Firli.

"Seluruh pegawai dipaksa untuk mengikuti perintah tunggal yang dia keluarkan. Akhirnya pegawai memutuskan untuk walkout seperti yang telah diberitakan sebelumnya," cuit akun @dimdimxxxx menjelaskan isi rekaman suara tersebut.

"Pegawai KPK pun sudah gerah dengan perilaku F. Bagaimana pegawai bisa memberikan respek jika F hanya mau mengurusi apa yang menjadi kepentingannya, pegawai yang berbeda padangan akan disingkirkan," imbuh @dimdimxxxx.

Suara.com telah berupaya mengonfirmasi isi rekaman suara ini kepada Firli. Namun hingga hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Adapun berdasar pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa desakkan dari PNYD Polri terhadap KPK ini disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat tersebut mereka menekankan menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan. Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

"Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulisnya.

Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka jua meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).

"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami," tegasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved