Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek




 Mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

Di hari kebebasannya, Anas Urbaningrum menyempatkan diri berpidato di hadapan para simpatisannya yang berkumpul di halaman Lapas Sukamiskin.

Ia mengucapkan terima kasih kepada para sahabat dan pendukungnya yang hadir menyambut kebebasannya.

Dalam kesempatan itu, Anas Urbaningrum juga menyebut tiga nama sahabatnya, satu di antaranya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika.

Dikutip dari YouTube Tribunnews.com dan TribunJateng.com, berikut ini pidato lengkap Anas Urbaningrum di hari kebebasannya:

Baca juga: Setelah Bebas, Anas Urbaningrum Buka Puasa Minum Jus Kurma dan Makan Ayam Goreng Kampung

Saya ingin menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Kepala Lapas, Pak Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini, istilahnya membina saya, dan kami semua yang ada di dalam sampai bebas atau merdeka. Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan.

Yang kedua, terima kasih pada teman-teman dan sahabat yang hadir. Saya harus menyebut beberapa di antaranya.

Sahabat lama saya, Saan Mustofa, tampak glowing hari ini. Kemudian, sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda. Ada adik-adik PB HMI, adik-adik Cipayung, dan tentu saja di belakang saya pasti wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika, dan banyak yang lain.

Saya sungguh terima kasih, karena kehadiran Saudara-saudara sekalian ini buat saya bukan memposisikan Saudara-saudara pada tempat di halaman hati saya.

Tapi semuanya yang hadir di sini, maupun yang tidak hadir dengan mengirimkan doa, mengirimkan permohonan kepada Tuhan, mengirimkan harapan, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam.

Karena di dalam relung hati yang terdalam itulah kita punya ikatan hati, ikatan batin, ikatan rasa, ikatan komitmen, yang merasa bahwa kita ini bukan individu yang bergerak sendiri-sendiri, tetapi sebagai sebuah jalinan komunitas perjuangan.

Yang ketiga, saya terima kasih pada teman-teman wartawan yang sabar dan agak susah payah ada di tempat ini, karena tempat ini bukan favorit bagi para wartawan.

Selain terima kasih, saya ingin menyampaikan permintaan maaf. Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk.

Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, minta maaf, itu alhamdulillah tidak terjadi.

Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman, para sahabat, saya bisa hadir hidup tetap tegak berdiri. Bukan hanya tegak, menurut saya, saya hadir di sini dengan sadar, sehat, dan waras.

Saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini berarti sembilan tahun tiga bulan, waktu yang cukup lama itu hampir dua periode Pak Saan di DPR.

Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan.

Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai.

Karena ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit, ikatan komitmen, dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu, mohon maaf seperti tidurnya di siang hari, tidur di siang bolong.

Baca juga: Pengamat Nilai Ada Optimisme Pada Pidato Anas Urbaningrum, Singgung Pihak yang Penjarakan Dirinya

Di hari Anas Urbaningrum bebas, sejumlah tokoh tampak ikut menyambut mantan Ketua Umum DPP Demokrat ini.

Di antaranya adalah mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari; Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod; dan juga mantan terpidana kasus proyek Hambalang sekaligus eks kader Demokrat, Angelina Sondakh.

Kehadiran Aidul di Lapas Sukamiskin adalah bentuk solidaritasnya sebagai kawan lama Anas Urbaningrum.

Diketahui, Anas Urbaningrum dan Aidul sama-sama pernah tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya sendiri agenda hari ini bersifat pribadi, karena pertemanan lama malah sempat berkontestasi bareng-bareng di Kongres HMI," ujarnya di halaman Lapas Sukamiskin, Selasa.

Reaksi Demokrat 

Menurutnya, tidak ada yang spesial dari bebasnya Anas Urbaningrum.

Justru, Kamhar menganggap Anas Urbaningrum sebagai masa lalu Demokrat.

“Kami merespons ini biasa saja. Beliau bagian dari masa lalu Demokrat,” ucap Kamhar lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa.

Meski demikian, Kamhar mewakili Demokrat, mengucapkan selamat pada Anas Urbaningrum karena telah selesai menjalani masa hukuman.

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang telah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), enggan menanggapi soal bebasnya Anas Urbaningrum.

Ditemui terpisah, AHY menegaskan dirinya tidak memiliki urusan dengan Anas.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Hadir Menyambut Anas Urbaningrum Bebas, Ada Mantan Ketua KY

"Pertama, nggak ada tanggapan. Kemudian nggak ada urusan sama saya," katanya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Selasa.

Saat disinggung soal kemungkinan Anas Urbaningrum kembali ke Demokrat, lagi-lagi AHY tak berkomentar banyak.

Ia meminta pada awak media untuk bertanya langsung pada Anas.

"Tanya aja ke yang bersangkutan ya," tandasnya.

Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum 

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Kala itu, Anas Urbaningrum disangkakan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. 

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved