Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penyalahgunaan Kekuasaan, Aktivis 98 Nusantara Desak Dewas KPK Periksa Firli


 Aktivis 98 Nusantara melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan kasus Formula E serta pemberhentian sepihak terhadap Brigjen Endar Priantoro.

Dalam siaran persnya disebutkan, Aktivis 98 Nusantara yang berasal dari Jakarta, Bandung, Jokjakarta, Palembang dan Surabaya ini, datang untuk meminta audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Firli Bahuri harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum,” ujar juru bicara (jubir) Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad.

Aktivis 98 Nusantara juga menjabarkan poin-poin yang dilanggar Firli. Di antaranya dugaan melakukan tindak pidana kolusi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 

Selain itu, Ketua KPK diduga telah berhubungan dengan BPK secara langsung dengan tujuan meminta kepada BPK untuk melakukan audit keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E dan melakukan ekspose perkara. “Ini diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Pasal 421 KUHP,” tambahnya.

Firli diduga telah menekan dan memaksa penyelidik untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka walaupun bukti yang ada belum terpenuhi. “Kami juga meminta dalam rangka 25 tahun reformasi, KPK kembali ke khitahnya untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan berbau politis,” tutur dia.

Diketahui, isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, besar dugaan karena ia menolak untuk meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Diduga juga, ada muatan politik dibalik kasus ini, yakni mengkriminalisasikan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan. 

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved