Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengakuan Anggota Komisi III Ketar-Ketir Dapat Uang dari Hasil Makelar




Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengaku resah jika pendapatannya sebagai seorang makelar tambang dianggap bisa membuatnya masuk penjara. 

Akan tetapi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kegiatan itu tidak tergolong ke dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Pengakuan itu disampaikan Andi yang merupakan anggota fraksi Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.

"Kita mengejar yang haram-haram saja. Kalau halal tidak dipermasalahkan," kata Yunus dalam rapat itu, seperti dikutip dari rekaman Kompas TV. 

"Makanya kadang-kadang kita ketakutan juga bos," jawab Andi.

Andi mengakui dia kerap mendapat pemasukan dari kegiatan sebagai makelar jual beli tanah, rumah, hingga mempertemukan para pihak terkait tambang nikel atau batu bara. 

Yunus mengatakan kegiatan menjadi makelar tidak bertentangan dengan undang-undang asalkan tidak melanggar hukum dan dilakukan secara terbuka.

"Kalau jadi makelar, zaman Belanda udah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. 

Boleh menerima manfaat income. Boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja," ucap Yunus.

RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Sumber Berita / Artikel Asli: kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved