Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Beberkan Cara 'Bongkar' Dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu




 Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan bahwa dugaa pencucian uang harus dapat ditelusuri dari mana uang itu datang dan apakah berkaitan dengan korupsi maupun gratifikasi.

“TPPU itu harus langsung ditelusuri dari mana uang itu datang. Apakah itu datang gratifikasi dan korupsi. TPPU penelusuruannya dari hilir ke hulu kalau sudah dapat, baru dari hulu ke hilir,” kata Yenti kepada wartawan, Senin (3/4).

Yenti lantas mencotohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan kejahatan awal korupsi langsung gerak cepat menelusuri kasus dugaan TPPU nya.

“Kita berharap KPK menggunakan itu. Itu kan bukan saran, itu adalah amanat dari UU TPPU pada pasal 75,” jelas Yenti. 

Pasal 75 UU TPPU itu menekankan adanya bukti permulaan yang cukup. Pasal 75 ini berbunyi, “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidik tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”

Menurut Yenti TPPU itu orang yang menggunakan uang itu sudah masuk peserta TPPU nya namun tidak sendirian.

“Jadi dia TPPU pasif gitu dia tidak mungkin sendirian gitu. Kalau berkaitan dengan gratifikasinya kemungkinan sudah disebutkan,” ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan temuan transaksi gelap Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga bagian dari pada TPPU. 

Menurut Yenti, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemungkinan merupakan tindak kejahatan dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini bukan bicara tentang data dan angka ini bagi rakyat ada atau tidak kebocoran negara. Kita sedang dihadapkan pada laporan hasil analisis (LHA) PPATK menyatakan ada Rp349 triliun yang diduga TPPU. Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara,” beber Yenti.

Yenti menegaskan, bahwa seharusnya Kementerian Keuangan atau lembaga lainnya tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah yang ringan, karena dianggap hanya seputar data dan angka semata.

“Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini,” lanjutnya. 

Jika benar transaksi janggal tersebut merupakan TPPU, maka, tandas Yenti, harus ditindaklanjuti terkait pidana asalnya.

“Kalau berkaitan dengan korupsi ke KPK, polisi atau jaksa, kalau berkaitan ilegal logging ke polisi,” cetusnya.

Perlu diketahui bersama bahwa transaksi keuangan mencurigakan itu terbagi dalam 3 kelompok.

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp35 triliun. 

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian keuangan dan pihak lainnya Rp53 triliun lebih.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun.

Transaksi siluman itu awalnya sebesar Rp 300 kemudian bertambah menjadi Rp 349 triliun.

Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan laporan dari PPATK. Hingga pada akhirnya dibawa dalam Rapat Komisi III DPR RI.

Sumber Berita / Artikel Asli : monitorindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved