Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Merasa Tak Heran Firli Bahuri Berani Tantang Kapolri Secara Terbuka, Pengamat: Dia Tahu...


 Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto merasa tidak heran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berani menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka.

Menurut Gigin, Firli Bahuri mengetahui kekuatan dirinya, sehingga tidak takut saat memecat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidik KPK, yang jelas bertentangan dengan surat perintah Kapolri. 

"Firli ini super kuat dan dia tau itu. Maka jangan heran kalau sekarang dia berani menantang Kapolri secara terbuka," ungkapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @giginpraginanto, Minggu (16/4).

 

Hal ini disampaikan Gigin menanggapi komentar mantan penasihat KPK tahun 2005-2013, Abdullah Hehamahua terkait rentetan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak diketuai oleh Firli Bahuri.

Dalam webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera!” yang dilaksanakan pada 13 April 2023 lalu, ia lebih lengkap mengatakan bahwa selama menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga melanggar tindak pidana. Abdullah Hehamahua menyayangkan keputusan dari Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang hanya memberikan sanksi etika alih-alih prosedur pidana dalam dugaan kasus gratifikasi helikopter Firli Bahuri.

“Kemudian, sepanjang hidup saya atau sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada pimpinan KPK yang memasang baliho dirinya sendiri, dan itu hanya Firli. Itu melanggar kode etik,” ungkap Abdullah Hehamahua.

Pelanggaran kode etik lainnya yang disorot Abdullah Hehamahua adalah kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri. Ia menjelaskan bahwa setelah undang-undang KPK diamandemen, Kapolri akan mengirimkan surat perpanjangan surat tugas setiap tahunnya. Hal ini kemudian menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak berwenang dalam memecat Brigjen Endar karena Polri telah memperpanjang surat tugas tersebut.

Sebenarnya, mekanisme pemecatan pegawai KPK tidak masuk ke dalam ruang lingkup wewenang pimpinan KPK. Sementara itu, pemecatan hanya bisa dilakukan setelah melewati tahapan pengawasan internal, dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, pembentukan Majelis Kode Etik KPK, lalu kemudian pegawai tersebut ditetapkan bersalah.

“Jadi pimpinan KPK tidak punya wewenang menurut undang-undang untuk memecat seorang pegawai KPK.”

Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa apabila internal KPK tidak bisa mengatasi dan membenahi deretan kasus pelanggaran etik ini, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara juga bertanggung jawab dalam menurunnya kredibilitas lembaga antirasuah ini.

“Jokowi juga yang harus bertanggung jawab dalam merusak kewenangan KPK. Jika Jokowi tidak perintahkan instansi terkait untuk memproses Firli, maka Jokowi harus mundur sebelum 2024 untuk keselamatan negara ini.”

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved