Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Melawan PK Kudeta Partai Demokrat dan Penjegalan Pencapresan Anies


 Para pengurus dan simpatisan Partai Demokrat di berbagai daerah serentak meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini sebagai bentuk perlawanan dari para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Tanah Air yang bersepakat untuk mengirimkan Surat Perlindungan Hukum kepada Ketua MA sekaligus untuk menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, yang meminta MA menolak upaya PK kubu Moeldoko terhadap kepengurusan AHY.

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB meminta penolakan itu di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Kota Mataram, Senin (3/4/2023).

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan, Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY. “Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko,” kata IJU sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

Adapun DPC Parti Demokrat Kabupaten Temanggung mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri(PN) Temanggung menyikapi pengajuan PK kubu Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan menuturkan dirinya bersama teman-teman dari Partai Demokrat Kabupaten Temanggung dan serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan PK kubu Moeldoko. 

“Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” katanya di Temanggung, Senin (3/4/2023).

Humas PN Temanggung Sularto menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung.

“Kami jelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian dari teman-teman DPC Partai Demokrat ini sedang disidangkan di MA dalam tingkat PK, mengenai bagaimana putusannya, nanti kami dari PN Temanggung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman tidak dapat memberikan komentar apapun, mari kita tunggu putusan PK-nya,” katanya.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan menolak PK yang diajukan Kubu Moeldoko ke MA.

Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib saat akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua MA melalui PN Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (3/4/2023), mengatakan upaya PK yang diajukan Kubu Moeldoko tersebut pada 3 Maret 2023 dengan alasan memiliki bukti baru atau novum yang faktanya adalah bukti lama yang diajukan kembali. 

“Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, pada hal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di di persidangan sebelumnya PTUN Jakarta beberapa waktu lalu,” tegas Zulkarnain.

Dia menjelaskan upaya PK yang diajukan oleh Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) tersebut merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu karena Kemenkumham menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.

Segenap pengurus DPC Partai Demokrat Rejang Lebong, kata dia, tetap berada di barisan Ketua Umum AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka buat meminta agar MA menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu.

“Kami menilai upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko cs tidak berdasar. Kami juga menilai upaya tersebut juga sangat bertentangan dengan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat,” katanya.

Sebelumnya, AHY dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/4/2023), menyatakan bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh Indonesia tidak rela dan tidak sudi Partai Demokrat diambil alih oleh KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun.

AHY juga menyebutkan Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024. 

“PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” kata AHY.

“Ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan Perubahan selama ini,” tambah AHY.

Sementara itu, phak Moeldoko mengklaim tidak mengetahui upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Ora ngerti aku, ora ngerti. Terserah saja,” jawab Moeldoko melanjutkan saat ditanya soal AHY melawan PK yang akan diajukan pihak kubu Moeldoko.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved