Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua KPK Tertawa Hitung Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Saat Siaran Langsung, Kenapa?




Ada momen menarik saat KPK mengumumkan penahanan Rafael Alun Trisambodo.

Ketua KPK Firli Bahuri tertawa saaat bahas harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, si tersangka gratifikasi. 

Jadi Ketua KPK mengaku menghitung sendiri statistik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dia menemukan ada kenaikan signifikan tiap Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun.

"Nggak ada yang nanya tentang LHKPN-nya Rafael ya," ujar Ketua KPK dengan tertawa dikutip dari Youtube KPK RI, Senin 3 April 2023. 

Ketua KPK kemudian menjelaskan soal perkembangan statistik harta kekayaan Rafael Alun di LHKPN.

"Ini karena ada statistik lho, statistik LHKPN ada, kalau saya lihat di sini kekayaannya tahun 2011 kurang lebih sekitar 20,5 miliar, di mana beliau tersangka RAT ini di tahun 2011 sampai 2014 dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur 1," jelas Firli. 

Selanjutnya, Firli mengatakan dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo selanjutnya, menunjukkan kenaikan dari sebelumnya.

"Terus berlanjut, tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar 24 miliar. Di tahun 2019 harta kekayaan mencapai 44,8 miliar, sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020 mencapai 55,65 miliar," jelasnya.

Ketua KPK mengatakan statistik data harta kekayaan Rafael Alun itu lengkap. 

"Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana Tahun 2015, dimana tahun 2012, semuanya kelihatan jadi ini saya kira sebagai informasi tambahan rekan-rekan, tidak diminta kita kasih heheheh," ujar Ketua KPK.

Untuk kepentingan penyidikan, Rafael Alun Trisambodo ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Berita / Artikel Asli : haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved