Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Formula E Dinilai Penyebab Tunggal KPK Berhentikan Brigjen Endar Priantoro


Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan menuai kontroversi.

Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memiliki alasan yang jelas mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya tersebut. Herdiansyah menilai satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait macetnya penanganan kasus dugaan korupsi terkait ajang balap Formula E.

“Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan ‘macetnya kasus formula E’,” kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, apabila pemberhentian Brigjen Pol Endar memang terkait penanganan kasus Formula E, maka Firli melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menyebutkan, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Selain itu, Firli juga dinilai melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Pasal ini menyebutkan, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. 

“Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?” ujarnya.

Berikutnya, lanjut Herdiansyah, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah alasan. Alasan ini yaitu meninggal, diberhentikan sebagai ASN, tak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

“Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi itu,” kata Herdiansyah menambahkan.

Arogansi dan Abuse of Power

Oleh karena itu, Herdiansyah tak segan menyebut langkah Firli memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk arogansi. Termasuk, wujud abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan.

“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” katanya.

Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK

Sebab, Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan memulangkannya ke Polri tanpa alasan jelas. 

Brigjen Pol Endar Priantoro sendiri merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro dan melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sebelumnya, beredar informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK lantaran yang bersangkutan tak setuju penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang Balap Formula E ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Endar tak sendiri, sebab, terdapat pejabat struktural KPK lainnya yang tak sepakat dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E tersebut.

KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Pihak yang dipanggil antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. 

KPK Mengelak

Sementara, KPK mengelak atas beredarnya informasi yang menyebutkan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena menolak meningkatkan status pengusutan kasus Formula E.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemindahan kerja pegawai KPK tidak memiliki hubungan dengan proses penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali.

Sumber Berita / Artikel Asli : Inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved