Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Hasil Kajian BPHN Kemenkumham Soal Ide 'Koalisi Besar' Pilpres 2024


 Ide 'koalisi besar' muncul setelah pertemuan lima pimpinan partai politik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu bagaimanakah kemungkinan-kemungkinan koalisi nantinya?

"Hasil kajian yang dilakukan BPHN memperlihatkan pertama bahwa gagasan pembentukan 'koalisi besar' yang muncul dalam dinamika politik menjelang pilpres 2024 ini memang merupakan praktik-praktik politik yang tidak dilarang dalam sistem konstitusi kita yang menganut sistem presidensial," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam webinar 'Tantangan Sistem Presidensial: Koalisi Parpol dan Oposisi Serta Dampaknya Pada Pembentukan Kabinet Hasil Pilpres 2024 di Indonesia'", Selasa (4/4/2023).

"Walaupun sebenarnya kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktik, cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis," sambung Widodo.

Kedua, UUD 1945 memberikan kemungkinan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.

Maka gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan suatu keniscayaan. 

"Partai politik yang dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya, agar kedudukan Presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil, tentu dapat mengajak partai-partai lain agar bergabung menjadi partai pendukung," ungkap Widodo.

Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam pilpres 2024 itu nanti ada unsur Partai Pengusung yaitu partai politik yang dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya.

Dan unsur Partai Pendukung yaitu: partai politik yang tidak dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya.

"Partai Pengusung dan Partai Pendukung dapat bekerjasama untuk tidak saja memenangkan pilpres 2024, akan tetapi juga untuk membentuk kekuatan politik di Lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan," beber Widodo.

Oleh sebab itu, koalisi besar yang dibangun oleh partai-partai politik itu idealnya mengarah pada 3 bentuk koalisi. 

Yaitu koalisi untuk pemenangan pilpres, koalisi untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan koalisi di kabinet pemerintahan.

"Partai Pengusung mesti mengakonsolidir dan mengakomodir kepentingan politik Partai Pendukung, dan sebaliknya Partai Pendukung mesti memberikan tempat, penghargaan dan penghormatan kepada Partai Pengusung untuk mengorganisir koalisi besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi dan etika politik," urai Widodo.

Menurut Widodo, koalisi besar antara Partai Pengusung dan Partai Pendukung ini akan dapat berjalan dengan solid dan efektif jika keduanya menjadikan sistem konstitusi, konvensi dan etika politik itu sebagai 'kaidah atau aturan dasar' yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya.

"Dan yang lebih utama dari itu semua koalisi besar yang dibangun itu harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama, yaitu membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional-demokratis, yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan dan gotong-royong," pungkas Widodo.

"Hasil kajian yang dilakukan BPHN memperlihatkan pertama bahwa gagasan pembentukan 'koalisi besar' yang muncul dalam dinamika politik menjelang pilpres 2024 ini memang merupakan praktik-praktik politik yang tidak dilarang dalam sistem konstitusi kita yang menganut sistem presidensial," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam webinar 'Tantangan Sistem Presidensial: Koalisi Parpol dan Oposisi Serta Dampaknya Pada Pembentukan Kabinet Hasil Pilpres 2024 di Indonesia'", Selasa (4/4/2023).

"Walaupun sebenarnya kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktik, cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis," sambung Widodo. 

Kedua, UUD 1945 memberikan kemungkinan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.

Maka gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan suatu keniscayaan.

"Partai politik yang dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya, agar kedudukan Presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil, tentu dapat mengajak partai-partai lain agar bergabung menjadi partai pendukung," ungkap Widodo.

Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam pilpres 2024 itu nanti ada unsur Partai Pengusung yaitu partai politik yang dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya.

Dan unsur Partai Pendukung yaitu: partai politik yang tidak dapat mengusung sendiri calon Presiden dan Wakil Presidennya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya. 

"Partai Pengusung dan Partai Pendukung dapat bekerjasama untuk tidak saja memenangkan pilpres 2024, akan tetapi juga untuk membentuk kekuatan politik di Lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan," beber Widodo.

Oleh sebab itu, koalisi besar yang dibangun oleh partai-partai politik itu idealnya mengarah pada 3 bentuk koalisi.

Yaitu koalisi untuk pemenangan pilpres, koalisi untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan koalisi di kabinet pemerintahan.

"Partai Pengusung mesti mengakonsolidir dan mengakomodir kepentingan politik Partai Pendukung, dan sebaliknya Partai Pendukung mesti memberikan tempat, penghargaan dan penghormatan kepada Partai Pengusung untuk mengorganisir koalisi besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi dan etika politik," urai Widodo.

Menurut Widodo, koalisi besar antara Partai Pengusung dan Partai Pendukung ini akan dapat berjalan dengan solid dan efektif jika keduanya menjadikan sistem konstitusi, konvensi dan etika politik itu sebagai 'kaidah atau aturan dasar' yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya.

"Dan yang lebih utama dari itu semua koalisi besar yang dibangun itu harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama, yaitu membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional-demokratis, yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan dan gotong-royong," pungkas Widodo.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved