Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GEGER Berita Acara Ketua MK Siap Mundur di 2021


 Berita acara (BA) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Nonperkara Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Dalam BA yang dibuat pada 2020 itu, Anwar Usman menyatakan siap mundur sebagai Ketua MK pada 2021.

Namun, Anwar Usman kini malah kembali terpilih menjadi Ketua MK setelah mengantongi 5 suara.

"Polemik Berita Acara (BA) perihal Anwar Usman ingkar janji untuk meletakkan jabatannya sebagai ketua ditahun 2021, menunjukkan jika dinamika internal MK selalu sarat dengan bau busuk yang menyengat dan tercium publik. Tidak salah kalau citra MK makin buruk di mata publik," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Herdiansyah, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurut Herdiansyah, muara dari polemik ini akibat perubahan UU MK (UU 7/2020) yang memang sarat politik tawar-menawar. Terutama berkaitan dengan usia pensiun dan masa jabatan pimpinan.

"Inilah cara dan strategi kekuasaan (DPR dan Presiden) untuk mengkooptasi lembaga-lembaga negara, termasuk MK," ungkap Herdiansyah.

Jadi, kata Herdiansyah lagi, kalau hulu prosesnya sudah buruk (perubahan UU MK), maka dinamika di hilirnya sudah pasti juga buruk.

Semakin terganggu independensi MK akibat tarik menarik kepentingan politik, maka semakin rusak lembaga tersebut.

"Semua masalah yang tersaji buruk di mata publik, kan semuanya bermula dari perubahan UU MK yang sarat politik transaksional itu," Herdiansyah menegaskan.

Bahkan soal Berita Acara (BA) itu juga erat kaitannya dengan perubahan usia pensiun serta kocok ulang masa jabatan Ketua MK dari yang sebelumnya 2,5 tahun menjadi 5 tahun. 

Padahal, kalaupun norma itu mau ingin diterapkan, semestinya berlaku untuk hakim-hakim MK yg akan datang.

"Bagi saya, janji yang diikat melalui BA itu harus dipenuhi oleh Anwar Usman sebagai bentuk pertanggungjawaban etik. Dia harus memenuhi janji itu sebagai bagian dari nilai-nilai integritas yang harus dipegang teguh hakim. Sebab salah satu mahkota hakim-hakim MK adalah integritas," ucap Herdiansyah.

Apalagi integritas dijadikan syarat mutlak yang harus dimiliki bahkan oleh calon hakim MK.

"Kalau soal integritas ini diabaikan, artinya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK. Dan ini yang sedang kita saksikan dalam perkara Anwar Usman ini," beber Herdiansyah.

Atas pertimbangan di atas, Herdiansyah secara lugas meminta Anwar Usman memenuhi janjinya.

"Mundurlah demi martabat lembaga, demi nama baik MK yang makin hari makin rusak dimata publik," ucap Herdiansyah.

Sikap Herdiansyah senada dengan Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana.

"Pernyataan AU tersebut bisa kita lihat sebagai perspektif etis terhadap pentingnya kekuasaan itu dibatasi. Itu merupakan kesepakatan internal antara AU dengan para hakim MK saat itu. karena itu kesepakatan dan janji (apalagi dituangkan secara tertulis), alangkah baiknya AU menepati janjinya dan konsekuen dengan janji yang pernah diucapkan sendiri," ujar Allan.

Berikut ini isi lengkap BA RPH Nonperkara itu:

Berita Acara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara 

Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.

Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara

1. Anwar Usman

2. Aswanto

3. Arief Hidayat

4. Daniel Yusmic

5. Enny Nurbaningsih

6. Manahan Sitompul

7. Saldi Isra

8. Suhartoyo

9. Wahiduddin Adams

10. Guntur Hamzah

12. Muhidin

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi

2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi

3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021

4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020

Mahkamah Konstitusi 

Ketua Rapat

ttd basah

Anwar Usman

Anggota

ttd basah

Aswanto

ttd basah

Arief Hidayat

ttd basah

Daniel Yusmic

ttd basah

Enny Nurbaningsih

ttd basah

Manahan Sitompul 

Saldi Isra

ttd basah

Suhartoyo

ttd basah

Wahiduddin Adams

ttd basah

Guntur Hamzah

ttd basah

Muhidin

Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.

"Cek dulu," kata Fajar Laksono.

Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.

Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi. Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved