Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dituding Memperlakukan Mahfud MD Seperti Terdakwa dalam Kisruh Rp349 T, Komisi III DPR Angkat Suara




Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding memperlakukan Menkopolhukam Mahfud MD seperti terdakwa saat membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengingatkan hak konstitusional DPR, yaitu bertanya, sehingga tak heran Mahfud MD terlihat diserbu. 

"Hak konstitusional anggota DPR itu adalah bertanya. Itulah senjata satu2nya yg dimiliki DPR utk perjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @BennyHarmanID, Minggu (16/4).

Ia kemudian menjelaskan kenapa pertanyaan DPR begitu tajam, seperti dalam rapat dengar pendapat (RPD) bersama Mahfud MD, yaitu karena mitra kerja terlihat tidak siap.

"Kalo mitra kerja tidak siap, kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam, seperti menginterogasi mitra kerjanya. Padahal hanya bertanya, bertanya lebih dalam. Merasa diperlakukan seperti terdakwa??#RakyatMonitor#," bebernya.

 

Hak konstitusional anggota DPR itu adalah bertanya.Itulah senjata satu2nya yg dimiliki DPR utk perjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya.Kalo mitra kerja tidak siap,kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam,seperti menginterogasi mitra 

Sementara secara terpisah, Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005 -2013, Abdullah Hehamahua pun menyorot debat panas Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR dalam pembahasan temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini ditanggapi oleh Abdullah dalam tayangan YouTube Refly Harun. Dalam tayangan itu, Abdullah menilai bahwa persoalan Mahfud MD dan Komisi III DPR dalam mengusut polemik transaksi janggal Rp349 triliun menjadi cerminan tentang pemikiran, komitmen, dan perilaku tiga rezim.

"Peristiwa antara Mahfud MD dengan DPR itu merupakan cerminan dari bagaimana pemikiran, bagaimana komitmen dan perilaku dari 3 rezim. Rezim orde lama, rezim orde baru dan reformasi," ujar Abdullah dikutip WE NewsWorthy dari tayangan YouTube Refly Harun, Jumat (14/4).

Abdullah menilai bahwa jika orde lama itu korupsinya di bawah meja, orde baru itu korupsinya di atas meja.

"Dan orde reformasi ini mejanya dibawa kabur sama sekali seperti itu. Nah itu kondisi sehingga kita bisa lihat 3 watak itu pada dialog antara prof Mahfud MD tersebut," lanjutnya.

Akan hal itu, Mantan Wakil Ketua KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) ini pun menegaskan perihal hak yang ada pada rakyat.

"Nah karena itu, saya ulangi lagi bahwa hak itu ada pada rakyat. Janganlah hanya terhibur dengan serangan subuh, serangan fajar, serangan dhuha dan serangan macam-macam lagi, seperti di Jawa Timur itu apa namanya ada apa bagi-bagi apa namanya hadiah di dalam dalam bulan Ramadan, padahal ini apa namanya sudah menjelang apa namanya tahun politik sehingga kemudian masyarakat itu tergoda hanya dengan Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan sejuta sekalipun," jelasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli: NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved