Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BW Soal Pencopotan Brigjen Endar Gegara Formula E: Pimpinan KPK Melawan Hukum!




 Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai kritikan. Salah satu kritikan itu datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

BW menilai bahwa keputusan pemecatan terhadap Brigjen Endar tersebut tidak didasarkan atas hukum. Bahkan menurutnya, pemecatan ini adalah tindakan melawan hukum.

"Tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di Lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum," kata BW kepada wartawan, Selasa (4/4/2022).

Dia juga mempersoalkan keputusan ini jika dilakukan sendiri oleh pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK layak mundur karena tak pantas melakukan ini.

"Jika tindakan di atas didukung dan atau dilakukan sendiri oleh pimpinan lembaga penegakan hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan dan bahkan pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan," ujarnya.

BW menjelaskan bahwa pencopotan Endar bukan didasarkan atas asas akuntabilitas dan kepastian hukum seperti yang termaktub dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Oleh karena itu keputusan ini bisa didiskualifikasi. 

BW juga menyinggung soal pemecatan para pegawai KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia membandingkan pemecatan Endar dengan hal ini.

"Belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan 'pemecatan' puluhan insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan 'pemecatan masal' itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK," tuturnya.

Brigjen Endar Dicopot

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Pihak KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan, Senin (3/4). 

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.

Brigjen Endar Bicara Isu Dicopot gegara Beda dengan Firli soal Formula E

Isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro gara-gara beda pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan kasus Formula E mencuat. Endar pun buka suara soal isu itu. 

Endar sempat datang ke gedung ACLC KPK, Senin (3/4/2023), untuk melakukan konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak.

"Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak," kata Endar.

Meski demikian, Endar tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK.

Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.

"Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak," katanya. 

"Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," sambung Endar.

Endar Nilai Pencopotannya Tak Valid

Brigjen Endar Priantoro buka suara soal setelah dicopot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Polisi bintang satu ini menilai pencopotannya tidak valid.

"Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4).

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," sambung Endar.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved