Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Mengetahui & Punya Bukti 2 Kasus Korupsi, Tapi Bukan Formula E


 Kasus pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir.

Disingkirkannya Endar Priantoro dari KPK disebut-sebut terkait penanganan kasus Formula E. Namun kini terkuak fakta baru.

Kasus Formula E bukanlah alasan dipecatnya Endar Priantoro.

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menduga Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (8/4/2023).

Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.

Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.

Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.

"Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap," cuitnya.

"Diduga Endar tau dan punya bukti," demikian cuitan Aulia.

Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud. Dewas akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.

"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.

Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.

"Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK)," sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.

Tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut yakni agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.

Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.

"Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia," demikian bunyi informasi itu.

Bantahan KPK 

KPK melakukan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, telah membantah Firli Bahuri membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan dugaan korupsi tukin.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali, Kamis (6/4/2023).

Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh , Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Firli Cs Semakin Bikin Gaduh

Sementara itu terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro, kini mantan Direktur Penyelidikan KPK itu tak punya akses lagi untuk masuk ke ruangan KPK.

Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri cs hanya membuat gaduh dan mengarah kepada tindakan provokasi.

"Bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2023). 

"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," sambungnya.

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan seharusnya Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak memperkeruh polemik yang saat ini terjadi.

"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ucapnya.

Menurut Yudi, cara pencabutan akses adalah merupakan kepentingan pribadi agar mendepak Brigjen Endar dari KPK.

"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yudi ragu jika pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut larut.

"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Akses Endar Diputus

Sebelumnya, Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin.

Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

Endar menyebut petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis (6/4/2023) malam. 

Sebagai pejabat KPK, Endar mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK.

Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat, 7 April bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.

Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.

Sumber Berita / Artikel Asli ; tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved