Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-Wenangan Rezim Firli Bahuri!

 




Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada kesewenang-wenangan yang terjadi di lembaga antirasuah.

Salah satunya, upaya pendepakan Brigjen Endar Priantoro di bawah rezim Firli Bahuri.

Endar sendiri membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, anggota Polri di KPK menunjukkan kekecewaan dan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).

“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini,” kata Endar setelah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). 

Endar mengatakan dirinya dan anggota Polri di KPK lainnya juga merasakan keresahan yang sama.

“Sebagai anggota kepolisian, tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” kata dia.

Seperti diketahui, anggota Polri di KPK menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidik Brigjen Endar Priantoro.

Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut. 

Seorang sumber menyatakan situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan.

Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik.

Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. 

Sedangkan Pasal 19 PP tersebut menjelaskan pemberhentian karena sebab lain,, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”

Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh Endar. 

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

Para anggota Polri juga meminta Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK itu.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Firli Bahuri cs enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Sumber Berita / Artikel Asli : jpnn

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved