Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Belum Selesai Mahfud MD vs Sri Mulyani, Kini Muncul Ketua KPK vs Kapolri, DPR: Quo Vadis Presiden?




Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman merasa heran dengan belum selesainya masalah transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini muncul Ketua KPK Vs Kapolri yang kembali berseteru.

Kabar transaksi gelap itu pertama kali dibongkar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang yakin bahwa ada tindak pugaan pencucian uang (TPPU).

Tapi di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani heran dengan kabar itu.

Benny sebelumnya telah memanggil Mahfud MD untuk mengklarifikasi. Namun hingga kini persoalan itu masih menggantung.

“Belum selesai kegaduhan terkait dana ilegal Rp 349 T di Kemenkeu antara Menkopolhukam Mahfud MD Vs Menkeu Ibu Sri Mulyani, kini muncul lagi kegaduhan baru,” kata Benny dalam cuitannya di Twitter, Minggu (9/4). 

Kegaduhan baru dimaksud Benny, perseturuan Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri.

 


Mereka silang pendapat soal pencoptan Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.

“Kegaduhan baru erkait perseteruan antara Ketua KPK dan Kapolri. Apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini. Quo vadis presiden?” tanya Benny.

MEMANAS Pimpinan KPK Persilakan Kapolri Daftarkan Lagi Brigjen Endar Priantoro, Status Tak Jelas  


Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK berujung panas. Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Laporan lainnya, Firli Bahuri pun diadukan ke Dewas terkait dugaan pembocoran dokumen kasus korupsi ESDM.

Terkini, terkait Endar Priantoro KPK mempersilakan Polri untuk mendaftarkan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggarisbawahi, Endar haruslah melewati beberapa tahap seleksi, tidak langsung diterima.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Alex, sapaan Alexander, dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. 

Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," kata Alex.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023. 

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan pada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar terkait pemberhentiannya.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (5/4/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : Monitorindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved