Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arteria Ngaku Pegang Aib Semua Anggota DPR, Peter F Gontha: Sesama Rampok Harus Saling Melindungi!




 Video Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ketika Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023) kembali viral.

Dalam video tersebut, Arteria Dahlan mengaku kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengetahui semua aib setiap Anggota DPR RI.

"Sedikitnya ada uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke Partai Politik untuk pembiayaan Pemilu 2024," ungkap Arteria Dahlan.

"Kita diajarkan penghormatan antar lembaga pak, DPR ini pak, tahu semua orang salahnya pak. Aibnya tahu!" bebernya.

Walau begitu, Arteria Dahlan mengaku tidak asal mengumbar aib seperti yang dilakukan Mahfud MD soal transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Alasannya karena antar sesama anggota DPR, dirinya disiplin menjaga kehormatan dan menghormati antar politisi partai politik.

“Tapi kami berdisiplin, tidak mengumbar aib, karena buat apa aibnya diumbar kalau masalahnya nggak selesai,” ungkap Arteria Dahlan. 

“Tahu semuanya kelakuan semua orang disini. Tapi kita jaga betul penghormatan antar lembaga,” bebernya.

“Bagaimana kalau kita serang si A, rakyat nggak percaya sama si A, gaduh lagi. Kita tahan pak,” jelasnya lagi.

Video yang beredar luas di medsos dan viral itu pun diunggah kembali Peter F Gontha.

Dirinya menilai sikap Arteria Dahlan sangat kocak karena saling melindungi sesama anggota DPR yang telah melakukan kejahatan.

"Sesama rampok harus saling melindungi. Ini asli lucu, nonton sampai habis yah. Hiburan achir pekan," tulis Peter F Gontha.

 


Postingan Peter F Gontha pun menuai komentar dari masyarakat. 

Mereka menilai para politisi tidak pantas duduk mewakili rakyat di Gedung Parlemen.

Masyarakat juga kompak akan lebih selektif memilih calon DPR dalam pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Thanks om Peter Gontha. Postingan yg memberikan tontonan yg memberikan tuntunan spy kita rakyat Indonesia lebih selektif dlm pemilihan anggota legislatif baik tingat DPRD tingkat kab/kota, tingkat Prop maupun DPR. Memilih seorang figur anggota legislatif yg tdk cukup memiliki kecerdasan intelektual, tetapi integritas moral, bermental perampok uang rakyat, bergaya preman, tdk punya kecerdasan emosional, sok pintar, menampakan diri pemberani, jujur tapi membuka aib lembaga walau itu personal, dan tdk boleh menggeneralisir, juga merasa diri paling "suci' menantang Profesor Dr. Mahfud MD. Wajah penonton TV yg menunjukan kekesalan mereka thdp perilaku dari AD menunjukan tingkat kematangan emosionalnya, menghancurkan tv, wkwkwk...sebuah potret kelakuan masyarakat akan perlunya sdm kita bgs indonesia, apalagi wakil rakyat yg duduk mewakili mereka sbg anggota dewan dikursi dewan sebuah auto kritik yg mencerdaskan. Thanks om Peter. Nampak benar kualitas sbg seorg mantan dubes yg bisa membuat masyarakat sadar itulah wajah wakil rakyat sbg salah satu institusi penjaga keadilan di republik ini.Menyedihkan!," tulis Boyke.

Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Arteria: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Arteria Dahlan menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023). 

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU :

Ayat (1)

Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved