Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Surat Terbuka Mengaku Milenial Bea Cukai Bongkar Pelanggaran Pejabat!


Jakarta - Viral di jagat dunia maya sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Surat tersebut membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022 silam.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed tersebut disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi bait pertama surat terbuka tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).

detikcom sudah mendapatkan izin dari pemilik akun untuk mengutip cuitan tersebut.

Pertama, surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," lanjut surat tersebut.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,".

Disebutkannya, kejadian ini telah diketahui oleh kepala kantor wilayah. Namun tindak tegas tidak dilakukan dengan dalih demi menjaga nama baik institusi. Bahkan, surat tersebut juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulis surat tersebut.

Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

"Kami tidak bisa memposting lengkap karena ada nomor IMEI yang beresiko kena UU ITE jika diposting," kata akun tersebut.

Menurutnya, yang membuat data tersebut semakin menarik ialah pada data tersebut banyak HP Iphone, dengan nomor depan IMEI angka 3, yang didaftarkan sebagai Android alias nomor depan IMEI angka 8.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

"Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan Rp 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira-kira begini, Iphone yang harganya Rp 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas," lanjut akun tersebut.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.

"Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp 800.000 x 1.300 perbulan!," lanjutnya.

Tidak hanya itu, akun @PartaiSocmed mengatakan, pihaknya juga memperoleh bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yang isinya mengkonfirmasi kebenaran surat Milenial Bea Cukai tersebut. Pihaknya juga memperoleh data Kanwil-Kanwil Bea Cukai dengan jumlah registrasi IMEI antara bulan Januari hingga September.

"Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara tersebut hanya satu pegawai yang diberi sanksi, itupun cuma berupa teguran tertulis. Itulah mungkin yang mendorong Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena kesannya ada upaya saling melindungi," pungkasnya.

Saat berita ini dibuat, thread tersebut telah disaksikan sebanyak 2,6 juta kali, disukai sebanyak 12,2 ribu akun, dan mendapat sebanyak 500 komentar.

detikcom juga sudah berupaya menghubungi Dirjen Bea Cukai Askolani dan Stafsus Sri Mulyani Yustinus Prastiwo, namun hingga berita ini dibuat belum mendapat tanggapan. 

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved