Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tunda Pemilu Dinilai Sesuatu yang Sah dalam Demokrasi, Pengamat: Ciri Politisi Zaman Now, Udah Korup Gak Punya Malu


 Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) yang memandang bahwa penundaan pemilu adalah sesuatu yang wajar dan sah-sah saja dalam demokrasi.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung soal ciri politisi zaman sekarang. 

Gigin Praginanto juga menegaskan terkait tidak adanya usai korupsi.

"Salah satu ciri politisi jaman now. Udah korup gak punya malu pula," ujar Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (12/3).


 

Sementara itu, diketahui bahwa Romy menegaskan penundaan pemilu sesuatu yang sah saja dalam demokrasi pernah disampaikan oleh pejabat politik lainnya.

"Menurut saya penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak," beber Romy dikutip dari Oposisi Cerdas.

Romy mengatakan saat ini UUD 1945 jelas mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dilakukan 5 tahun sekali secara reguler. Namun, menurutnya penundaan Pemilu juga bisa dilakukan dengan TAP MPR.

"Kalau kita mendasarkan pada UUD 45 hari ini, kan pemilu memang digelar reguler 5 tahun sekali. Tetapi bahwa kemudian, seperti disertasi Ketua MPR Bambang Soesatyo di Unpad yang meloloskan beliau sebagai dokter, itu mencari kemungkinan dan diakui oleh para forum guru besar yang jadi penguji, penundaan pemilu menggunakan TAP MPR juga bisa dilakukan," paparnya.

Romy menghormati putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda. Dia menyebut bahwa proses hukum terkait putusan itu masih berlanjut, sehingga tak perlu terburu-buru reaksional.

"Menanggapi keputusan PN Jakpus ya kita hormati sebagai putusan, sebagai putusan hukum dia berlaku. Tapi kemudian apakah ada konsekuensi yang harus dilakukan apakah lembaga terkait, ini terkait dengan kewenangan dengan PN perdata untuk mengadili kamar yang terkait rezim UU pemilu yang berbeda. Karena itu kepastian ini masih berjalan, masih ada banding dan kasasi hingga 9 bulan lagi," lanjutnya. 

Mantan Ketum PPP ini menyebut bisa jadi hakim memutuskan penundaan tahapan pemilu karena aspirasi dari warga. Sebab, tuntutan dari Partai Prima sendiri tidak sampai meminta penundaan Pemilu.

"Apapun itu PPP siap, apakah digelar 2024 atau setelah itu siap. Kami menghormati apapun putusan pengadilan, bila itu kehendak rakyat kita akan ikuti," ujarnya.

"(Putusan PN Jakpus) tidak menganggu menurut saya. Apa yang diputuskan pengadilan harus dijalankan parpol nantinya kalau sudah inkrah, memang sesuai kamarnya," tandas Romy.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved