Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Diduga Rugikan Negara Rp 109 M


Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membeberkan dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi membuktikan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar. 

Selain itu, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Dengan penetepan tersebut, jelas Eka, Kejati menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap semua tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Rektor Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan. 

Sebelum Antara, tiga pejabat Unud alias anak buah Antara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya disebut memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Kejati Bali menemukan fakta kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum.

Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.

 

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved